Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan aset negara menuai berbagai tanggapan dan kritik. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas usulan tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah prioritas pemberantasan korupsi.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Agus menilai pengesahan RUU tersebut akan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi politik, hukum, serta upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Agus, Presiden Prabowo perlu segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam agenda prioritas DPR. RUU ini juga telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
"Ketika RUU ini disahkan, aset negara yang dipulihkan dapat digunakan untuk mendukung percepatan berbagai program prioritas pemerintah," ujar Agus, Jumat (20/12).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mendesak pemerintah untuk lebih memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset daripada memberikan pengampunan kepada koruptor. Menurut Mahfud, gagasan tersebut berisiko memberikan pengampunan secara tidak transparan.
"Disahkan saja Undang-Undang Perampasan Aset, kan bisa," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (20/12). Ia menegaskan pengampunan harus memenuhi unsur akuntabilitas dan transparansi, termasuk dalam proses pelaporan dan validasi aset yang dikembalikan.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan bahwa usulan pengampunan koruptor memerlukan penguatan komitmen penegakan hukum. Boyamin menilai para koruptor cenderung tidak mengakui kesalahannya, sehingga sulit berharap mereka mengembalikan aset yang telah dicuri.
“Bagaimana bisa koruptor mau mengembalikan uang curiannya ketika mereka merasa tidak bersalah dan sering mangkir dari persidangan,” ujar Boyamin, Jumat (20/12). Ia juga menambahkan bahwa para koruptor kerap menganggap aset hasil korupsi sebagai hak upah dari proyek tertentu.
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan usulan pengampunan koruptor dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Mesir, Rabu (18/12). Prabowo menyatakan pengampunan dapat diberikan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan aset yang mereka curi kepada negara.
"Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong," ujar Prabowo dalam pidatonya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok