Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Fakta Baru Kasus Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor

 Aipda Nikson, polisi bunuh ibu kandung saat diamankan. Foto: Dok. Istimewa

Bekasi, 6 Desember 2024 – Sejumlah fakta baru muncul dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Aipda Nikson Pangaribuan (41), anggota Polres Metro Bekasi. Terungkap bahwa Nikson memiliki riwayat gangguan jiwa yang telah berlangsung sejak tahun 2020.

Kasus ini bermula ketika Nikson melakukan penganiayaan terhadap ibunya, HS (61), menggunakan tabung gas LPG hingga tewas, Minggu (1/12) malam. Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban tengah melayani pembeli di warung. Tiba-tiba, pelaku menyerang ibunya dengan tabung LPG.

Kompol Wahyu menjelaskan, “Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai. Korban kemudian tak sadarkan diri. Namun, Nikson masih terus memukul kepala ibunya hingga akhirnya tewas.”

Dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12), dokter psikiatri Henny Riana mengungkapkan bahwa Aipda Nikson adalah pasien Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokes Polri sejak 2020. Nikson pernah menjalani rawat inap dan rawat jalan berkali-kali di rumah sakit tersebut. Terakhir, Nikson dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari dan menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024. Namun, pengobatan lanjutan yang dijadwalkan pada 22 November 2024 tidak dijalani.

“Pasien tidak hadir ke poli jiwa. Setelah 1 Desember 2024, kami menerima laporan adanya penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kabupaten Bogor, yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson,” ungkap Henny.

Setelah terjerat kasus pembunuhan, Nikson kembali diperiksa kejiwaannya sesuai permintaan penyidik. Nikson sekarang menjalani observasi kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menjelaskan bahwa Nikson sudah tidak menjalani tugas kepolisian di Polres Metro Bekasi sejak menjadi pasien gangguan jiwa. Secara administrasi, Nikson berstatus cuti sakit dan tidak diberikan senjata api saat bertugas.

“Sejak pemeriksaan terkait gangguan jiwa, dia sudah tidak menjalankan tugas kepolisian. Nikson tidak pernah membawa senjata api,” tegas Bambang.

Bambang juga menyatakan bahwa sanksi pemecatan terhadap Nikson akan segera dilakukan. Proses ini akan mengikuti prosedur sesuai Perpol Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022. Setelah pemberhentian dilakukan, Nikson akan menjalani proses hukum pidana yang ditangani oleh Polsek Cileungsi.

“Rekomendasi untuk pemberhentian akan ditindaklanjuti oleh Kapolda, yang menugaskan bidang SDM dan Dokkes untuk mengevaluasi status kejiwaan Nikson lebih lanjut,” ujar Bambang.

Kombes Bambang menambahkan bahwa keputusan mengenai bentuk pemberhentian—apakah hormat atau tidak hormat—akan ditentukan berdasarkan hasil observasi yang sedang berlangsung di RS Polri Kramat Jati.

Dengan fakta-fakta yang semakin berkembang, proses hukum terhadap Aipda Nikson terus berjalan, dan publik menantikan keputusan resmi dari pihak kepolisian mengenai statusnya dalam institusi Polri. (*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved