Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna.
Rapat tersebut sempat diskors karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Rapat dilanjutkan satu jam kemudian setelah kuorum tercapai.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah dan Basri Baco. Selain Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, DPRD juga mengesahkan tiga Raperda lainnya.
Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta.
Dalam rapat, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta persetujuan anggota secara lisan terhadap hasil pembahasan empat Raperda tersebut.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, maka rancangan peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khoirudin.
Setelahnya, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Penyerahan simbolis Raperda yang telah disahkan juga dilakukan dari pimpinan DPRD kepada Pj Gubernur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok