
Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa disertasi doktornya tentang pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dapat menjadi referensi untuk mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto. Dalam disertasinya, Sahroni menerapkan prinsip ultimum remedium sebagai pendekatan utama.
Sahroni mengungkapkan bahwa prinsip ultimum remedium menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama sebelum penindakan pidana. Ia menyatakan bahwa hukuman pidana bukanlah solusi utama, melainkan langkah terakhir setelah upaya pengembalian kerugian negara dilakukan.
"Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, yakni pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. Yang paling utama ialah upaya pengembalian kerugian negara," ujar Sahroni.
Ahmad Sahroni juga menekankan bahwa koruptor harus dipaksa untuk membayar kerugian negara berkali-kali lipat agar dampak kerugian negara dapat benar-benar dipulihkan. Ia menilai bahwa hanya menjatuhkan hukuman pidana badan tidak akan efektif karena justru menambah beban negara dengan biaya tambahan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan gagasannya dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, yang memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat, dengan syarat mereka mengembalikan hasil curian kepada negara.
"Saya ingin mengatakan kepada para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong," kata Presiden Prabowo di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo.
Sahroni menyatakan bahwa langkah yang diusulkan Presiden Prabowo memerlukan kajian mendalam dari berbagai sudut keilmuan. Ia berharap disertasi doktornya, yang telah diuji oleh para pakar hukum ternama, dapat menjadi kerangka acuan yang relevan dalam mendukung implementasi gagasan tersebut.
"Saya paham betul substansi langkah Pak Prabowo. Harapan saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor akan lebih jera dan negara dapat segera memulihkan kerugian yang telah terjadi," kata Sahroni.
Pengembalian kerugian negara telah menjadi perhatian besar di Komisi III DPR RI. Sahroni berharap penelitian dan gagasannya dapat berkontribusi nyata dalam membangun kerangka hukum yang lebih efektif dan solutif dalam pemberantasan korupsi.
Disertasi Ahmad Sahroni berjudul "Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara" diselesaikan pada tahun 2024. Sahroni lulus dengan predikat cumlaude, meraih indeks prestasi kumulatif 3,95 dari skala 4,00. Disertasi ini mengkritik pendekatan hukum penjara terhadap terpidana korupsi dan menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai langkah utama.
“Kalau ultimum remedium kan berpatokan bagaimana pengembalian kerugian negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara. Kenapa? Karena kalau selalu hukum badan penjara itu tidak efektif,” jelas Sahroni.
Sahroni juga mengakui bahwa penerapan prinsip ultimum remedium dalam kebijakan hukum Indonesia tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup lama. Ia memperkirakan bahwa penerapan tersebut mungkin baru dapat dilakukan dalam 5 hingga 10 tahun mendatang.
Disertasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendorong kebijakan hukum yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Ahmad Sahroni berharap prinsip yang diusung dalam penelitian ini dapat memberikan dampak nyata dalam pemulihan kerugian negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

