Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Momen Natal kerap menimbulkan perdebatan di kalangan umat Muslim terkait dengan hukum mengucapkan selamat Natal kepada rekan-rekan mereka yang beragama Kristiani.
Beberapa ulama memberikan pandangannya tentang hal ini, dengan beberapa memperbolehkan ucapan tersebut, sementara yang lain melarangnya berdasarkan pertimbangan agama.
Pendapat Habib Jafar Al Hadar
Habib Jafar Al Hadar, seorang ulama moderat yang sering menggelar diskusi lintas agama, menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal tidak otomatis menghilangkan keislaman seseorang.
Ia berpendapat bahwa selama seorang Muslim tidak mengimani Yesus sebagai Tuhan, mengucapkan selamat Natal diperbolehkan.
Habib Jafar menegaskan bahwa dirinya memilih untuk memperbolehkan ucapan tersebut, karena ia merasa imannya cukup kuat untuk melakukannya tanpa terpengaruh keyakinan Kristen.
Pendapat Gus Miftah
Gus Miftah, mantan Utusan Khusus Presiden, juga berpendapat serupa dengan Habib Jafar.
Ia menilai bahwa mengucapkan selamat Natal tidak membuat seorang Muslim kehilangan keimanannya.
Gus Miftah mengibaratkan hal ini seperti bekerja di bawah seorang bos non-Muslim, yang tidak membuat seorang Muslim menjadi kafir. Ia menilai sangat naif jika ada anggapan bahwa seseorang yang mengucapkan selamat Natal langsung menjadi Kristen.
Pendapat Syekh bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Syekh bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dua ulama terkemuka asal Arab Saudi, menilai bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram.
Mereka mengutip Surah Al-Furqan ayat 72 dalam Al-Qur'an, yang melarang memberikan kesaksian palsu.
Menurut mereka, meskipun seseorang tidak mengimani ketuhanan Yesus, ucapan selamat Natal dianggap sebagai kesaksian palsu yang mengarah pada pengakuan terhadap keyakinan Kristen.
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa ucapan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Pendapat Syekh Yusuf Qaradhawi dan Syekh Ali Jumah
Di sisi lain, Syekh Yusuf Qaradhawi dan Syekh Ali Jumah, dua ulama besar dari Mesir, berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Mereka mengutip dalil Al-Mumtahanah ayat 8 yang menyatakan bahwa umat Islam boleh berbuat baik kepada non-Muslim, asalkan tidak ada permusuhan atau peperangan.
Kedua ulama ini berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk kebaikan kepada sesama manusia tidak akan merusak iman seorang Muslim, selama niatnya adalah untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengakui Yesus sebagai Tuhan.
Pendapat Ustaz Abdul Somad (UAS)
Ustaz Abdul Somad (UAS) memiliki pandangan yang lebih tegas mengenai hal ini. Dalam ceramahnya, UAS menjelaskan bahwa ada tiga konsekuensi yang harus dipertimbangkan jika seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.
Pertama, mengucapkan selamat Natal berarti mengakui bahwa Isa (Yesus) lahir pada 25 Desember, padahal menurut ajaran Islam, tanggal kelahiran Isa tidak diketahui.
Kedua, ia menegaskan bahwa ucapan tersebut bisa berarti mengimani bahwa Isa mati di kayu salib, padahal dalam Islam, Isa tidak mati di salib.
Ketiga, mengucapkan selamat Natal berarti mengakui Isa sebagai Anak Tuhan, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang menyatakan bahwa Tuhan tidak memiliki anak.
Berdasarkan pandangan ini, UAS menilai bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram bagi umat Islam.
Berbagai pandangan ini menunjukkan bahwa hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Masing-masing pandangan didasarkan pada pemahaman yang berbeda mengenai ajaran Islam dan keyakinan terhadap prinsip-prinsip agama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok