Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar Terbaru UMP 2025 di 18 Provinsi, Naik 6,5 Persen

Jakarta, 11 Desember 2024 - Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pengumuman UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

Sebanyak 18 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengetok palu UMP 2025 per pukul 11.00 WIB Rabu (11/12).

Seluruh provinsi tersebut menaikkan UMP sebesar 6,5 persen, sesuai formula yang ditentukan Permenaker 16/2024.

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025:

  1. UMP Kalimantan Tengah naik 6,5 persen atau Rp212.005,04 dari Rp3.261.616,00 menjadi Rp3.473.621,04.
  2. UMP Kalimantan Utara naik 6,5 persen atau Rp218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160.
  3. UMP Kalimantan Barat naik 6,5 persen atau Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285.
  4. UMP Kalimantan Timur naik 6,5 persen atau Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314.
  5. UMP Kalimantan Selatan naik 6,5 persen atau Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.
  6. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 6,5 persen atau Rp158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931.
  7. UMP Sulawesi Tenggara naik 6,5 persen atau Rp187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551.
  8. UMP Sulawesi Tengah naik 6,5 persen atau Rp178.302 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000.
  9. UMP Riau naik 6,5 persen atau Rp214.151,22 dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.776,22.
  10. UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen atau Rp223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.
  11. UMP Papua Barat naik 6,5 persen atau Rp221.500 dari Rp3.393.500 menjadi Rp3.615.000.
  12. UMP Papua naik 6,5 persen atau Rp261.578 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850.
  13. UMP Aceh naik 6,5 persen atau Rp224.944 dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.616.
  14. UMP Lampung naik 6,5 persen atau Rp176.573 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070.
  15. UMP DKI Jakarta naik 6,5 persen atau Rp329.380 dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761.
  16. UMP Sumatera Barat naik 6,5 persen atau Rp182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193.
  17. UMP Maluku Utara naik 6,5 persen atau Rp208.000 dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000.
  18. UMP Gorontalo naik 6,5 persen atau Rp209.413 dari Rp3.012.318 menjadi Rp3.221.731.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved