Jakarta, 11 Desember 2024 – Polemik status Ibu Kota Negara (IKN) kembali muncul setelah revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto Emik, revisi ini menimbulkan kerancuan hukum mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Sugiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta hingga adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara.
“Pasal 41 ayat (1) UU IKN juga menyebutkan bahwa setelah Keputusan Presiden diterbitkan, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan dicabut, kecuali fungsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Pasal 41 ayat (2) UU IKN menjelaskan bahwa dalam dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, UU Nomor 29/2007 akan diubah untuk menyesuaikan ketentuan baru. Perubahan ini berlaku hanya setelah Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN diterbitkan.
Sugiyanto juga menjelaskan bahwa UU Nomor 29/2007 mengatur kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, fungsi Jakarta sebagai daerah otonom, serta peran Jakarta dalam pemerintahan, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional.
“Selama Jakarta masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara sesuai UU IKN yang belum ditetapkan Keppres pemindahan, semua ketentuan ini berlaku,” ujarnya.
Setelah Keppres IKN diterbitkan, Jakarta hanya akan menjadi daerah otonom, dan statusnya sebagai ibu kota negara akan dicabut.
Menurut Sugiyanto, revisi UU DKJ yang telah disahkan melalui UU No. 2 Tahun 2024 tidak mempengaruhi status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Perubahan nomenklatur hanya terkait jabatan pejabat daerah pasca Pemilu 2024, seperti yang tertuang dalam Pasal 70A hingga 70D. Pasal ini mengatur penyebutan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD yang akan disebut sebagai perwakilan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Perubahan nomenklatur ini tidak mempengaruhi status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, yang tetap berlaku hingga adanya Keppres pemindahan IKN,” ujarnya.
Dia juga menggarisbawahi bahwa asas non-retroaktif dalam hukum menyatakan bahwa undang-undang hanya berlaku untuk kejadian setelah undang-undang tersebut disahkan. Dengan prinsip ini, semua dokumen dan lembaga seperti DPR RI, DPD, atau DPRD Jakarta yang menggunakan nomenklatur DKI Jakarta tetap berlaku hingga Keppres tentang pemindahan diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk pejabat yang telah dilantik sebelum revisi UU DKJ, kecuali untuk pejabat yang terpilih dalam Pilkada 2024, yang dapat disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Namun, hal ini tetap menimbulkan kebingungan selama belum ada Keppres pemindahan IKN.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok