Jakarta, 7 Desember 2024 – Eks Presiden ke-7 Joko Widodo dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini resmi menyandang status sebagai anggota kehormatan Partai Golkar.
Status ini diberikan sebagai pengakuan atas peran besar keduanya dalam pemerintahan dan dinamika politik nasional.
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, menjelaskan bahwa status anggota kehormatan diberikan kepada figur negarawan yang dianggap berjasa bagi bangsa.
“Anggota kehormatan ini diberikan kepada presiden, wakil presiden, hingga mantan kepala negara yang dianggap berjasa,” ujar Derek.
Golkar, lanjutnya, telah mendukung Jokowi sejak 2016 hingga 2024 sebagai presiden.
Yang menarik, Jokowi dan Gibran tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA) untuk mendapatkan status ini.
“Kalau mereka negarawan, tidak perlu KTA,” tutur Derek.
"Hal ini juga berlaku untuk Mas Gibran karena beliau dicalonkan oleh Partai Golkar bersama Pak Prabowo,” tambahnya.
Menurut Derek, status anggota kehormatan berbeda dengan keanggotaan biasa. Jika seorang kader Golkar harus mengikuti proses politik internal dari bawah, anggota kehormatan langsung dianggap bagian dari keluarga besar Golkar.
“Anggota kehormatan itu langsung menjadi bagian dari Golkar tanpa harus berproses dari bawah,” jelasnya. (*)
Editor: Elok WA R-ID

