
Jakarta, 12 Desember 2024 - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria alias Ariza akhirnya angkat bicara mengenai pembatalan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariza mengungkapkan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas pimpinan koalisi meminta agar tidak mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI," ujar Ariza, Kamis (12/12/2024).
Ariza juga menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti instruksi dari pimpinan tanpa mempertimbangkan hal-hal lainnya.
"Sebagai ketua tim, saya memerintahkan kepada jajaran dan tim hukum untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK sesuai arahan dari pimpinan," tambahnya.
Meskipun memiliki bukti yang cukup untuk mengajukan gugatan, Ariza memilih mengikuti perintah pimpinan.
"Jika pertanyaannya mengenai bukti-bukti, kami tentu memiliki data dan bukti yang cukup. Tapi ini semua sesuai arahan, petunjuk, dan perintah dari pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK ditutup. Batas akhir bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ke MK adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan, hingga batas waktu tersebut, pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tidak mendaftar gugatan ke MK.
Tim Bidang Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butar Butar, juga menyebutkan bahwa keputusan tidak mengajukan gugatan ke MK berasal dari arahan pimpinan.
"Sudah keputusan pimpinan," singkat Muslim saat dihubungi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok