Jakarta, 5 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian, 72 pejabat lainnya telah memenuhi kewajiban tersebut.
"Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melaporkan LHKPN-nya, sementara 52 lainnya belum. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa data tersebut mencakup laporan periodik LHKPN untuk tahun 2024.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, tercatat 36 sudah melaporkan harta kekayaannya, sementara 16 lainnya belum menyerahkan laporan.
Selanjutnya, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 sudah melaporkan, dan 27 lainnya belum.
Sementara itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, terdapat 6 pejabat yang telah melaporkan LHKPN, dan 9 lainnya masih belum melaporkan.
KPK mengimbau agar pejabat yang belum melaporkan LHKPN segera memenuhi kewajibannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
“KPK siap membantu jika terdapat kendala dalam pengisian LHKPN. Kepatuhan melaporkan LHKPN merupakan langkah awal penting dalam upaya pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tegas Budi. (*)
Editor: Elok WA R-ID