Seorang warga Filipina, Mary Jane Veloso, yang lolos dari eksekusi atas tuduhan penyelundupan narkoba di Indonesia pada 2015, akan dipulangkan ke Filipina setelah negosiasi panjang antara kedua negara. Hal ini disampaikan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, pada Rabu (20/11/2024).
Mary Jane Veloso, seorang pekerja rumah tangga dan ibu dari dua anak, ditangkap pada 2010 di Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam kopernya.
Veloso dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 2015. Namun, eksekusi tersebut ditunda di saat-saat terakhir setelah pemerintah Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk memberikan kesempatan bagi Veloso untuk bersaksi melawan jaringan perdagangan manusia dan narkoba.
Meskipun delapan terpidana narkoba lainnya tetap dieksekusi pada saat itu, Presiden Joko Widodo menyebut penundaan eksekusi Veloso sebagai "penangguhan sementara." Masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia berakhir bulan lalu.
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi Veloso cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk memulangkannya ke Filipina," ujar Marcos dalam pernyataannya.
Presiden Marcos juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas niat baiknya dalam menyelesaikan kasus ini.
"Keberhasilan ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara Filipina dan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan belas kasih," kata Marcos.
Pihak kantor Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina. Keputusan pemindahan ini didasarkan pada prinsip diplomasi dan kemitraan timbal balik dalam penegakan hukum.
Mary Jane Veloso selalu bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim menjadi korban perdagangan manusia dan hanya menjadi kurir narkoba tanpa disadari.
Menurut dokumen pengadilan, Veloso direkrut oleh seorang agen tenaga kerja asal Filipina yang memintanya terbang dari Manila ke Yogyakarta untuk menyerahkan koper kepada seorang pria. Aparat keamanan Indonesia menemukan heroin yang tersembunyi dalam lapisan koper tersebut dan langsung menangkap Veloso.
Indonesia dikenal memiliki hukum anti-narkotika yang sangat ketat, termasuk eksekusi mati bagi terpidana narkoba. Pada 2015, dua warga Australia yang merupakan pemimpin jaringan penyelundup narkoba Bali Nine turut dieksekusi.(*)