Menkum Pastikan Pemindahan Ibu Kota ke IKN Akan Terealisasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terlaksana sesuai rencana.
"Presiden sudah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota. Itu pasti akan dilakukan," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota setelah pembangunan gedung DPR dan Mahkamah Agung (MA) di IKN selesai.
"Presiden menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar untuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpenuhi terlebih dahulu," katanya.
Supratman menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta percepatan pembangunan gedung-gedung untuk lembaga legislatif seperti DPR, MPR, dan DPD, serta gedung untuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Keppres mengenai IKN, menurut Supratman, dapat ditandatangani kapan saja oleh Presiden. Namun, kesiapan sarana dan prasarana menjadi prioritas utama.
"Presiden ingin memastikan bahwa gedung-gedung legislatif, yudikatif, serta kantor-kantor lain, termasuk tempat tinggal untuk aparat pemerintah di IKN, sudah siap sebelum proses pemindahan dilakukan," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengamankan anggaran politik agar pembangunan fasilitas dasar di IKN bisa selesai dalam waktu dekat.
"Presiden menginginkan pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD segera dimulai. Setelah itu, pembangunan gedung Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga menjadi prioritas, karena keduanya adalah pilar utama dalam sistem pemerintahan," pungkas Supratman.(*)