Kasus intimidasi yang melibatkan murid SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, terus menjadi perbincangan publik. Baru-baru ini, pihak kepolisian menetapkan rekan Ivan Sugianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Rolly Ade Charles Kaawoan, yang merupakan kerabat Ivan, dipanggil oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam intimidasi dan penganiayaan terhadap orang tua murid SMA Gloria 2 Surabaya.
Hingga kini, hanya Ivan yang resmi menjadi tersangka dan divonis melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurut informasi yang diperoleh dari unggahan akun media sosial @LexWu_13 pada Kamis (21/11/2024), surat panggilan dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa Rolly diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Rolly diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 dan 368 Jo. 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan pengeroyokan dan perampasan.
Pasal yang dikenakan pada Rolly cukup berat. Jika terbukti terlibat, Rolly bisa menghadapi ancaman hukuman penjara puluhan tahun. Pasal 170 KUHP mengatur tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun, tergantung pada tingkat keparahan akibat kekerasan tersebut.
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara anak Ivan dan salah satu murid SMA Cita Hati Surabaya. Murid tersebut diketahui mengolok-olok anak Ivan, yang membuatnya merasa tidak terima. Sebagai respons, Ivan mendatangi dan mengintimidasi murid tersebut.
Dalam intimidasi tersebut, Ivan memaksa siswa itu untuk sujud dan menggonggong seperti anjing, tindakan yang semakin memperburuk situasi dan berujung pada laporan ke pihak berwajib.(*)