Gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024, keputusannya dipastikan tertunda.
Sidang keputusan itu seharusnya dibacakan pada Kamis (10/10/2024). Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda sidang.
Penundaan berlangsung selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.
Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI era Presiden Soeharto, Muhammad Said Didu, menyampaikan komentar menohok.
"Selamat buat profesor FUFUFAFA yang sepertinya sudah berhasil meneror hakim," tulis Said Didu, dikutip dari akun pribadinya di X, @msaid_didu, Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya diberitakan, tertundanya kesimpulan terkait pencalonan Gibran yang disebut-sebut mengangkangi Konstitusi, karena ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan.
Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit, kata Gayus Lumbun selaku kuasa hukum PDIP sebagai pemohon, Kamis (10/10/2024).
Putusan itu akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres. Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pokok permasalahan, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU. Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil keputusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah diperintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak yang tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP seperti dikutip dari fajar
Jimly Asshiddiqie Dijuluki Profesor Fufufafa
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie dijuluki Profesor Fufufafa. Itu dilontarkan oleh Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu.
“Selamat datang Profesor FUFUFAFA,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (24/9/2024).
Itu diungkapkan Didu menanggapi pernyataan Jimly yang meminta Fufufafa dilupakan.
Menurut Jimly, meski Gibran benar-benar terbukti di balik akun itu, tapi hal tersebut sudah lama. Yakni Pilpres 2014.
“Misalpun orangnya memang benar, kejadiannya waktu pilpres 10 tahun lalu,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah dilupakan saja.
“Sudahlah lupakan saja, apalagi kalo hanya untuk adu domba presiden terpilih vs wakilnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Jimly mengakui Fufufafa merupakan wujuf dari demokrasi yang masih rendah. Melalui unggahan Fufufafa, ada kampanye hitam hingga rasis.
“Cerminan dari tingkat peradaban demokrasi masih rendah & kampungan, sangat didominasi negative & black campaign, nyerang pribadi,” ujarnya.
Akun Kaskus Fufufafa sendiri mengumumkan ke publik usai viral berbagai unggahannya yang mengingatkan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Wakil presiden terpilih Gibran disebut di balik akun itu. Namun ia membantahnya.***

