Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Kalau Kamu Ngaku Tidur di Rumah Pak RT, Nanti Terseret' Posisi Pegi Makin Kuat, 3 Saksi Cabut BAP

T

iga saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.  

Ketiga saksi, Pramudya, Okta, dan Teguh, datang bersama tim kuasa hukum mereka, Selasa (11/6).

Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.

Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.

Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya. 

"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.

Pramudya mengaku ia terpaksa memberikan keterangan bohong yakni tidak tidur di rumah pak RT, karena ditekan oleh penyidik.

Karena takut, ia akhirnya menurut.

Terlebih, saat diperiksa, dia masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain.

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret'. Bilangnya begitu," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Okta. Okta mengaku pada hari Vina dan Eky dibunuh, ia dan lima orang lainnya yang kini sudah menjadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ," katanya.

Okta bersama rekan-rekan itu masuk ke rumah Pak RT untuk tidur sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengonsumsi minuman keras di depan rumah Hadi.

"Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.

Folmer Sirait, Kuasa Hukum Okta menambahkan, pada 2016 Okta tidak mengerti apa tujuan dari BAP polisi.

Bahkan, kata Folmer, saat itu Okta tidak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya. 

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.

Jutek Bongso, yang juga menjadi kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan. Ia berharap kasus ini segera terungkap.

"Terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek.

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dibunuh di Cirebon 2016 silam. Sebelum dibunuh, Vina juga dilecehkan secara seksual. 

Sebanyak delapan orang dinyatakan bersalah.

Tujuh dihukum seumur hidup, satu lainnya dihukum delapan tahun dan kini sudah bebas.

Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang.

Satu di antaranya, Pegi Setiawan (27) ditangkap, beberapa pekan lalu di Bandung.

Menyusul penangkapan Pegi, polisi memastikan DPO kasus Vina bukan tiga, melainkan Pegi seorang.

Dua nama lainnya yang sebelumnya disebutkan oleh pengadilan dinyatakan tak pernah ada.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi bersikukuh mengaku tak bersalah.

Belakangan, pengakuan serupa juga diungkapkan delapan orang lainnya yang kini telah dipidana.

Praperadilan

Kemarin, tim kuasa hukum Pegi, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan terhadap penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6). 

Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat. 

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ujarnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar. Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar. 

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ujarnya.

Ditemui di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu,  kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan banyak saksi yang sudah mereka siapkan untuk prapradilan nanti.

Mereka mengetahui di mana keberadaan Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi, ujar Toni, saat itu tidak berada di Cirebon, melainkan di Bandung.

Tidak hanya saksi, bukti-bukti juga sudah dikantongi. 

Di antaranya seperti bukti surat tertulis hingga bukti catatan kasbon dan gaji Pegi Setiawan saat bekerja sebagai kuli bangunan.

“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

“Kami akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.”

Terkait tes kebohongan yang akan dijalani Pegi, Rabu (12/6) ini, Toni meminta tes serupa tak hanya diberlakukan pada Pegi.

“Kalau memang harus dilakukan tes kebohongan, harusnya semua saksi-saksi, dan bukan hanya Pegi Setiawan,” ujarnya.

Toni meminta agar saksi yang memberatkan Pegi sebagai pelaku juga harus dilakukan tes serupa.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved