Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dewan Pers Sudah Jawab Surat Polisi, Pernyataan Hasto Kristiyanto di Wawancara Televisi Tak Bisa Dipidana

Dewan Pers mengungkap bahwa pihak kepolisian sebetulnya sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus wawancara di televisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Polda Metro Jaya menyurati Dewan Pers pada 1 April 2024. Saat itu Dewan Pers juga sudah memberi jawaban ke polisi.

Dimana isi surat jawaban Dewan Pers ini menyebut bahwa pernyataan Hasto Kristiyanto merupakan kasus jurnalistik.

"Terkait ini kepolisian juga sudah mengirim surat kepada Dewan Pers, saya ingat Dewan Pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," ungkap Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dewan Pers juga membenarkan argumentasi PDIP bahwa pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik pidana.

Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto produk pers yang tidak bisa dipidana.

"Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," katanya lagi.

Yadi menyebut Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan terkait persoalan ini.

Dia menyebut pertemuan terkait laporan itu akan dilakukan pekan depan, sekitar tanggal 12-an.

“Nanti kami akan undang ketiganya ke Dewan Pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita, keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya.

Yadi lantas menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut ada unsur penghasutan dalam wawancara Hasto.

Dia mengingatkan Dewan Pers sudah membuat MoU dengan Polri bahwa apapun produk jurnalistik hanya bisa ditangani di Dewan Pers.

Yadi mengatakan, Dewan Pers memang belum melihat dan mendalami materi dan lain-lain terkait ini.

Namun yang jelas bahwa yang dilaporkan itu adalah wawancara di media mainstream dan sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri, juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di Dewan Pers.

“Nah wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," tegasnya.

Hasto Anggap Kriminalisasi

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik, bukan tindak pidana.

"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.

Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.

Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).

Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dan di UUD 1945 ataupun UU Partai Politik menegaskan bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.

"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," tuturnya.***

Sumber Berita / Artikel Asli : pojoksatu

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved