Repelita Jakarta - Tuntutan untuk menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke kursi pesakitan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kian mengemuka di ruang publik.
Gelombang desakan ini dipicu oleh beredarnya kembali sebuah rekaman lawas yang memperlihatkan Jokowi saat masih menjabat dengan pernyataan kontroversial mengenai anggaran laptop.
ADVERTISEMENT
Video kuno tersebut diunggah oleh akun Threads @agustina.aruan.982 pada Rabu malam, 13 Mei 2026, dan langsung menjadi perbincangan hangat warganet.
"Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa," tulis pemilik akun dalam unggahannya dengan nada tegas.
Dalam potongan video yang disebarluaskan itu, Jokowi sedang menyampaikan pidato di sebuah acara dan dengan gamblang menyebut nama Nadiem seraya memerintahkan pembesaran anggaran pengadaan notebook.
"Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede," kata Jokowi dalam rekaman lawas tersebut.
Bahkan mantan Kepala Negara itu dengan yakin menyatakan bahwa meninggikan anggaran tidak akan menjadi persoalan meskipun kepemimpinan nasional sudah berganti.
Dia meyakini bahwa besaran anggaran yang jumbo akan menjadi warisan yang mau tidak mau harus dilanjutkan oleh presiden berikutnya.
"Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu," tutur Jokowi.
"Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani," demikian tegas ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
Ucapan yang sempat terlontar bertahun-tahun silam ini kini bagaikan bumerang di tengah proses hukum yang tengah menjerat Nadiem Makarim.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar yang wajib dilunasi dalam kurun waktu satu bulan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka sanksinya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan penjara.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun mengancam Nadiem Makarim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok