Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Sebarkan Hoaks Seruan Demo Lengserkan Presiden Jelang HUT RI Wanita Di Ciamis Ditangkap Polisi

Repelita.net

04 August 2026 22:49 WIB • 429 view

[VIRAL] Sebarkan Hoaks Seruan Demo Lengserkan Presiden Jelang HUT RI Wanita Di Ciamis Ditangkap Polisi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat lantaran diduga menyebarkan narasi bohong berisi seruan aksi unjuk rasa jelang peringatan HUT ke-81 RI.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengonfirmasi bahwa pembongkaran kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan di ruang digital.

ADVERTISEMENT

"Untuk awalnya, dari hasil patroli siber," ujar Ardian.

Tim penyidik menemukan konten provokatif pada akun @devimahadiva67 yang mengompori massa untuk menggelar demonstrasi demi melengserkan Kepala Negara dan Wakil Presiden.

Hasil penelusuran identitas digital mengarahkan petugas ke lokasi keberadaan pemilik akun di kawasan Ciamis.

Polda Metro Jaya lantas menjalin kerja sama operasional bersama jajaran Polres Ciamis serta Polsek Cipaku guna mengamankan terduga pelaku.

Ardian menjelaskan proses penangkapan tersangka DM berjalan kooperatif tanpa adanya kendala atau perlawanan di lapangan.

Pelaku mengakui kepemilikan akun sosial media tersebut sementara penyidik menyita satu unit gawai sebagai barang bukti utama pembuatan konten.

Konten yang disebarkan dinilai tidak berdasar fakta serta berisiko tinggi memicu kerawanan emosional warga.

Pihak kepolisian masih terus menggali latar belakang tindakan tersangka serta melacak keterlibatan aktor lain melalui uji forensik gawai.

"Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujar Ardian.

Langkah penindakan ini menjadi bagian dari pengamanan ketat ruang siber dalam mengawal kondusivitas agenda besar peringatan hari kemerdekaan.

Aparat mengimbau publik untuk selalu cermat memilah informasi serta menghindari aktivitas penyebaran berita tanpa validasi resmi.

Atas perbuatannya DM dijerat sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung