Repelita Jakarta - Unggahan akun Threads @akbarfaizal_uncensored mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan perubahan APBN kembali mendapat perhatian publik.
Akun tersebut mengunggah informasi itu pada Kamis, 17 September 2026, sekitar satu hari setelah MK membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 16 September 2026.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan pertama, @akbarfaizal_uncensored menuliskan, “Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kewenangan tunggal eksekutif dalam mengubah alokasi APBN melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9). Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan koalisi masyarakat sipil MBG Watch ini mengoreksi Pasal 8 Ayat (5) UU APBN 2026 dan menyatakannya inkonstitusional bersyarat.”
Pada unggahan berikutnya, akun tersebut menyoroti dampak putusan MK terhadap ruang pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran serta keterlibatan DPR dalam fungsi anggaran.
@akbarfaizal_uncensored menulis, “Langkah ini mengakhiri era diskresi fiskal tanpa batas pemerintah pusat yang selama ini dinilai merusak ruang fiskal daerah dan desa—terutama dalam pergeseran anggaran demi program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)—sekaligus mengembalikan fungsi anggaran DPR sesuai mandat Pasal 23 UUD 1945.”
Dalam unggahan ketiga, @akbarfaizal_uncensored turut mengutip penjelasan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengenai perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
Akun tersebut menulis, “Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa setiap perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi kini wajib mengantongi persetujuan parlemen dan tidak bisa lagi diputuskan sepihak melalui Peraturan Presiden.”
Pada bagian yang sama, akun @akbarfaizal_uncensored juga menyampaikan tanggapan Kuasa Hukum MBG Watch Muhamad Saleh mengenai putusan tersebut.
Dalam unggahannya tertulis, “Menanggapi putusan historis tersebut, Kuasa Hukum MBG Watch Muhamad Saleh menyambut baik pembatasan otoritarianisme fiskal ini dan menegaskan bahwa APBN adalah milik publik, bukan dompet pribadi Presiden.”
Pernyataan mengenai Arsul Sani dan Muhamad Saleh tersebut ditampilkan oleh @akbarfaizal_uncensored dalam unggahannya sebagai bagian dari penjelasan mengenai putusan MK.
Pada unggahan keempat, @akbarfaizal_uncensored kembali menyoroti ketentuan yang menurut akun tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam situasi krisis serta pengelolaan Dana Desa.
Akun tersebut menulis, “Tak hanya itu, MK juga memangkas diskresi eksekutif pada situasi krisis serta menyelamatkan otonomi Dana Desa agar pengunaannya dikelola penuh oleh pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat lokal.”
Unggahan @akbarfaizal_uncensored tersebut kemudian memperoleh sekitar 39,7 ribu tayangan berdasarkan angka yang terlihat pada Threads.
Sejumlah pengguna juga memberikan respons terhadap unggahan tersebut, salah satunya akun @imadesukartha14 yang menulis, “Pas mntap🔥🔥💯💯👍”.
Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menjadi pokok pembahasan unggahan @akbarfaizal_uncensored berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam UU APBN 2026 dan dibacakan MK pada Rabu, 16 September 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads