Berita, Nasional

Akbar Faizal Sorot Aturan Baru MBG: Sekolah dan Wali Murid Harus Sepakat 100 Persen

Repelita.net

18 September 2026 12:48 WIB • 142 view

Akbar Faizal Sorot Aturan Baru MBG: Sekolah dan Wali Murid Harus Sepakat 100 Persen
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan aturan penerimaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekolah negeri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Informasi mengenai pernyataan Sudaryono tersebut dibagikan akun Threads @akbarfaizal_uncensored pada Jumat, 18 September 2026, sekitar dua jam sebelum unggahan tersebut dilihat.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan pertama, @akbarfaizal_uncensored menulis, “Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan aturan baru terkait penerimaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekolah negeri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).”

Akun tersebut kemudian menjelaskan bahwa Sudaryono menyampaikan ketentuan mengenai kesepakatan sekolah dan wali murid sebelum program MBG diterima.

Dalam unggahan itu tertulis, “Dalam rapat tersebut, Sudaryono menyampaikan bahwa setiap sekolah negeri beserta seluruh wali murid harus mencapai konsensus 100% untuk menentukan apakah akan menerima atau menolak program MBG secara utuh.”

Pada unggahan kedua, @akbarfaizal_uncensored menyebut keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Akun tersebut menulis, “Keputusan sementara hasil koordinasi dengan Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan ini menetapkan bahwa tidak boleh ada penerapan parsial di mana hanya sebagian siswa dalam satu sekolah yang menerima bantuan tersebut.”

Menurut informasi yang dibagikan @akbarfaizal_uncensored, ketentuan itu berkaitan dengan pola penerimaan dan distribusi MBG di lingkungan sekolah negeri.

Akun tersebut menuliskan, “Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kepastian tata kelola dan keseragaman distribusi program di seluruh lembaga pendidikan negeri.”

Selain aturan penerimaan, @akbarfaizal_uncensored juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan daftar sekolah penerima manfaat MBG.

Dalam unggahan yang sama disebutkan, “Di saat yang sama, BGN juga resmi mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat MBG guna mengefektifkan alokasi bantuan.”

Pada unggahan ketiga, @akbarfaizal_uncensored menjelaskan alasan yang disampaikan terkait penghentian layanan pada sekolah-sekolah tersebut.

Akun tersebut menulis, “Langkah penghentian layanan pada ribuan sekolah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program MBG ke depannya dapat lebih difokuskan dan diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).”

Unggahan @akbarfaizal_uncensored tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah pengguna Threads, termasuk akun @agus_fawaid79 yang menulis, “Hay creatividad en toda la construcción.”

Informasi yang dibagikan @akbarfaizal_uncensored berfokus pada pernyataan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 17 September 2026, mengenai mekanisme penerimaan MBG di sekolah negeri serta pencoretan 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok





View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung