Berita, Nasional

MK Batasi Wewenang Pemerintah Ubah APBN, Perubahan Anggaran Kini Wajib Persetujuan DPR

Repelita.net

18 September 2026 12:43 WIB • 120 view

MK Batasi Wewenang Pemerintah Ubah APBN, Perubahan Anggaran Kini Wajib Persetujuan DPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang berdampak pada jumlah belanja harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Mahkamah Konstitusi RI)

ADVERTISEMENT

Informasi mengenai putusan tersebut kembali dibagikan oleh akun Threads @akbarfaizal_uncensored pada Kamis, 17 September 2026, dan unggahan tersebut tercatat telah memperoleh sekitar 39,7 ribu tayangan.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mengoreksi ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU APBN 2026 yang berkaitan dengan perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat.

Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (5) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi dilakukan dengan persetujuan DPR. (JDIH MKRI)

Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum menyatakan, “Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.” (Mahkamah Konstitusi RI)

Akun @akbarfaizal_uncensored kemudian menuliskan, “Langkah ini mengakhiri era diskresi fiskal tanpa batas pemerintah pusat yang selama ini dinilai merusak ruang fiskal daerah dan desa—terutama dalam pergeseran anggaran demi program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)—sekaligus mengembalikan fungsi anggaran DPR sesuai mandat Pasal 23 UUD 1945.”

Unggahan berikutnya menyebut, “Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa setiap perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi kini wajib mengantongi persetujuan parlemen dan tidak bisa lagi diputuskan sepihak melalui Peraturan Presiden. Menanggapi putusan historis tersebut, Kuasa Hukum MBG Watch Muhamad Saleh menyambut baik pembatasan otoritarianisme fiskal ini dan menegaskan bahwa APBN adalah milik publik, bukan dompet pribadi Presiden.”

Pernyataan mengenai APBN tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam unggahan akun tersebut, sedangkan substansi putusan MK secara resmi menyatakan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi memerlukan persetujuan DPR. (Mahkamah Konstitusi RI)

Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. (JDIH MKRI)

Dalam proses persidangannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang luas bagi pemerintah untuk melakukan perubahan dan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden.

Selain Pasal 8 Ayat (5), permohonan tersebut juga mencakup sejumlah ketentuan lain dalam UU APBN 2026, termasuk aturan mengenai transfer ke daerah, dana desa, serta kebijakan pemerintah ketika menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam unggahan terakhirnya, @akbarfaizal_uncensored menulis, “Tak hanya itu, MK juga memangkas diskresi eksekutif pada situasi krisis serta menyelamatkan otonomi Dana Desa agar pengunaannya dikelola penuh oleh pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat lokal.”

Putusan MK juga memberikan tafsir terhadap ketentuan Dana Desa, termasuk mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat oleh pemerintah desa, serta menegaskan adanya persetujuan DPR untuk langkah kebijakan tertentu dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. (https://www.idxchannel.com/)

Dengan putusan tersebut, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan Peraturan Presiden tanpa persetujuan DPR sebagaimana dimaknai MK dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026. (JDIH MKRI)

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026, dan permohonan para pemohon dinyatakan dikabulkan untuk sebagian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung