Berita, Nasional

Sidang Dokter Tifa: Jokowi Absen Jadi Saksi Pelapor, Kuasa Hukum Pertanyakan Dokumen dan Keabsahan Sumpah

Repelita.net

19 September 2026 00:00 WIB • 102 view

Sidang Dokter Tifa: Jokowi Absen Jadi Saksi Pelapor, Kuasa Hukum Pertanyakan Dokumen dan Keabsahan Sumpah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diwarnai dengan ketidakhadiran Presiden Joko Widodo selaku saksi pertama pelapor.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan mekanisme pemanggilan dan status sumpah yang telah diberikan kepada pelapor sejak awal proses pemeriksaan di kepolisian.

ADVERTISEMENT

Informasi mengenai jalannya persidangan tersebut disiarkan melalui unggahan video oleh kanal YouTube Refly Harun pada hari Sabtu, 19 September 2026.

Dalam tayangan tersebut, tim penasihat hukum beserta terdakwa memberikan keterangan pers secara mendalam selepas menghadiri agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di ruang sidang.

Terdakwa Dokter Tifa menyampaikan pandangannya mengenai kejanggalan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa nomenklatur yang tertulis di dalam daftar barang bukti sangat membingungkan karena membedakan istilah ijazah secara tidak konsisten.

"Nanti dikasih tahu oleh Bu Tifa ya dan ternyata tadi jaksanya meminta waktu 3 minggu untuk menghadirkan seseorang bernama saya enggak tahu namanya bingung kadang namanya Jokowi kadang namanya Joko Widodo kadang namanya Ir joko Widodo entah siapalah itu pokoknya minta 3 minggu," ujar Dokter Tifa.

Tim hukum menegaskan bahwa objek yang mereka teliti selama ini bukanlah dokumen fisik, melainkan sebuah unggahan digital di media sosial yang diduga kuat merupakan hasil rekayasa.

Dokter Tifa juga menyoroti bahwa pengunggah pertama foto tersebut sebenarnya hanya membagikan ulang kiriman dari akun lain yang saat ini sudah tidak aktif lagi.

"Objek penelitian kami adalah benda digital ini dari Dian Sandi benda digital ini kita enggak bisa sebut sebagai ijazah ini benda digital foto atau gambar yang sepintas lalu terlihat seperti ijazah jadi ini teman-teman harus paham ini adalah benda digital berbentuk foto atau gambar ini bukan ijazah digital bukan ijazah elektronik ya ini adalah foto atau gambar dan inilah objek penelitian kami," kata Dokter Tifa menegaskan.

Anggota tim kuasa hukum, Alkatiri, menyatakan keheranannya atas prosedur yang diterapkan oleh aparat penegak hukum terhadap sosok pelapor dalam perkara ini.

Menurutnya, preseden seorang pelapor yang diambil sumpah di luar persidangan merupakan hal yang sangat tidak lazim ditemukan dalam penanganan kasus pidana umum.

"Selama saya jadi lawyer jadi advokat ya kan saya tidak pernah melihat dan mengalami pelapor disumpah enggak ada. Oh ini disumpahmpah lah ini pelapor disumpah angkanya itu karena jika ada sumpah itu bisa sebagai alasan untuk tidak hadir," ucap Alkatiri memberikan catatan kritis.

Pihak pengacara meyakini bahwa langkah penyumpahan sejak awal tersebut merupakan indikasi adanya upaya untuk menghindarkan saksi pelapor utama dari kewajiban hadir di persidangan.

Alkatiri menyatakan kesiapan tim hukum untuk menguji keabsahan setiap keterangan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan para saksi yang dihadirkan kejaksaan.

"Siapapun yang dihadirkan mereka akan kami uji kami challenge mereka apakah bisa mempertanggungjawabkan keterangan BAP-nya tidak sembarangan ya kan kalau ternyata di situ ada ee sumpah palsu maksudnya memberi keterangan tapi tidak benar itu 7 tahun hukumannya," tutur Alkatiri.

Anggota tim pengacara lainnya, Karina, turut mendesak agar saksi pelapor utama bersikap jantan untuk datang langsung ke pengadilan guna membuktikan kerugian yang dialaminya.

Ia mengingat kembali berbagai pernyataan di media massa yang menyebutkan bahwa pihak pelapor sudah tidak sabar untuk menunjukkan keaslian dokumen pendidikannya.

"Kepada yang terhormat Bapak yang merasa dirugikan yang merasa dicemarkan monggo ini adalah momennya gunakan hak hukum Anda datang ke persidangan buktikan bahwa memang telah dicemarkan nama baiknya telah dihina kehormatannya kami menyambut di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Karina.

Pihak terdakwa juga menantang pemenuhan syarat formil pembuktian dokumen negara yang menurut aturan perundangan wajib dihadirkan dalam bentuk fisik aslinya di persidangan.

Kandidat Doktor Nur Aini yang berada di lokasi menegaskan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa digantikan secara daring ataupun sekadar menampilkan salinan digital.

"Kami akan sangat menunggu kedatangan dari Pak Jokowi membawa ijazah dari SD sampai ee terakhir yaitu S1-nya ya yang berbentuk ijazah ijazah ijazah asli," pungkas Nur Aini menutup sesi keterangan pers tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung