Repelita Jakarta - Akun X @regar_op0sisi menyoroti proses Pemilihan Presiden 2024 dengan mengaitkannya pada sejumlah kebijakan pemerintah menjelang hari pencoblosan.
Dalam unggahan pada 27 September 2026 pukul 06.19, Edy Bayo Regar menyebut adanya taktik yang menurutnya digunakan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Edy menyoroti Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang disebutnya diterbitkan dua hari sebelum pencoblosan dan dikaitkan dengan kenaikan tunjangan kinerja Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Taktik Jokowi memenangkan pasangan Prabowo Gibran di pilpres 2024. Dua hari sebelum pencoblosan Jokowi menaikkan tukin Bawaslu dengan mengeluarkan perpres nomor 18 tahun 2024,dua hari sebelum pencoblosan. Jokowi juga memberi hadiah kepada KPU pusat dan daerah yang telah berhasil memenangkan paslon 02 dengan mengeluarkan perpres nomor 86 tahun 2024. Pemilih dicekoki dengan bansos,penyelenggara dan pengawas pemilu disumpal dengan uang. Inikah yg dinamakan demokrasi ala reformasi itu?"
Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Edy dalam unggahannya dan memuat sejumlah tudingan mengenai kebijakan pemerintah serta penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam unggahan yang sama, Edy juga mengaitkan kebijakan terhadap penyelenggara pemilu dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2024 yang menurutnya diberikan kepada KPU pusat dan daerah setelah pasangan calon nomor urut 02 memenangkan Pilpres 2024.
Edy kemudian menyebut bantuan sosial sebagai bagian dari dinamika politik menjelang pemungutan suara, sementara penyelenggara dan pengawas pemilu disebutnya mendapatkan kebijakan berupa pemberian uang.
Di bagian akhir unggahan, Edy mempertanyakan apakah rangkaian tindakan yang disebutnya tersebut dapat disebut sebagai bentuk demokrasi pada era reformasi.
Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun @ferly_norman pada 27 September 2026 yang membawa pembahasan lain mengenai isu dokumen surat keterangan pendidikan Gibran dan keterlibatan sejumlah tokoh.
Dalam kutipan unggahan tersebut, @ferly_norman menulis bahwa beberapa tokoh Muhammadiyah disebut berada di sekitar proses penerbitan surat keterangan SMK Gibran pada 6 Agustus 2019 serta penolakan pembukaan dokumen surat keterangan tahun 2025.
"bs "melengserkan" Gibran jk bs paksa 4 elit yg terlibat dlm SuKet ini Om Pembuat 1. Muhadjir Effendy - Mendikbud 2. Sutanto - Sesditjen Dikdasmen Menyembunyikan 1. Abdul Mu’ti - Mendikdasmen 2. Fajar Riza Ul Haq - Wamendikdasmen Utas"
Dalam unggahan kutipan yang sama, @ferly_norman juga menampilkan pernyataan bertanggal 21 Agustus mengenai empat tokoh yang disebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan tersebut dan penolakan pembukaan dokumen.
"(1/3) Ternyata Elit @muhammadiyah ada diseputaran terbitnya Suket SMK Gibran 6/08/2019 & penolakan Kemdikdasmen membuka Dokumen SUKET 2025 yll. Ada 4 Elit terlibat: 1. Muhadjir Effendy 2. Sutanto 3. Abdul Mu’ti @Abe_Mukti 4. Fajar Riza Ul Haq CC @dennyindrayana @tijabar Utas..."
Menanggapi pembahasan tersebut, Edy Bayo Regar kembali menulis melalui akun @regar_op0sisi pada 27 September 2026 mengenai posisi Muhammadiyah terhadap urusan pemerintahan.
"Muhammadiyah tidak mau terlalu terlibat dalam urusan pemerintahan. Walaupun tak bisa dipungkiri banyak kader Muhammadiyah yg rusak setelah gabung rezim. Tapi itu pribadi bukan organisasi"
Rangkaian unggahan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan Edy berkembang dari kritik terhadap kebijakan menjelang Pilpres 2024 menuju perdebatan mengenai organisasi Muhammadiyah serta isu surat keterangan pendidikan Gibran.
Adapun berbagai tudingan dan keterkaitan tokoh yang disampaikan melalui unggahan media sosial tersebut merupakan pernyataan para pengguna akun X dan tidak dengan sendirinya menjadi fakta yang telah terverifikasi.*
Editor: 91224 R-ID Elok
Taktik Jokowi memenangkan pasangan Prabowo Gibran di pilpres 2024.
— Edy Bayo Regar (@regar_op0sisi) September 26, 2026
Dua hari sebelum pencoblosan Jokowi menaikkan tukin Bawaslu dengan mengeluarkan perpres nomor 18 tahun 2024,dua hari sebelum pencoblosan.
Jokowi juga memberi hadiah kepada KPU pusat dan daerah yang telah… pic.twitter.com/MDT3IKKlnF