Repelita Jakarta - Istilah “frogman” secara harfiah berarti manusia katak dan lazim digunakan untuk menyebut penyelam, tetapi istilah tersebut juga dapat memiliki beragam makna dalam cerita, film, maupun gambaran simbolik.
Dalam tulisan M Rizal Fadillah, istilah tersebut kemudian digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan sosok yang dinilainya memiliki perilaku seperti katak, yakni dapat bergerak, melompat, dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa terikat pada satu kondisi.
ADVERTISEMENT
Tulisan tersebut juga mengaitkan simbol katak dengan kisah Musailamah Al Kadzab yang dikenal dalam sejarah Islam sebagai nabi palsu setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Dalam kisah yang dikutip penulis, Musailamah disebut pernah membuat ungkapan yang menyerupai ayat dengan menggunakan gambaran tentang katak dan gajah.
“yaa dhifda' binta dhifdain, naaqi maa yunaqiin. a'laaka fil maa wa asfaluka fith thiin”
(wahai katak, anak dari dua katak, sesukalah bersuara, bagian atasmu di air, bagian bawahmu di tanah)
“al fiil, mal fiil, wa maa adrookal maal fiil. al fiilu lahu dzanabun wa tsiil wa khurtumun thowiil”
(gajah apakah gajah, dan apa yang dinamakan gajah ? gajah adalah yang berekor pendek dan berbelalai panjang)
Penulis kemudian membawa simbol tersebut ke dalam konteks politik Indonesia melalui istilah “The Solo's Frogman”, yang digambarkannya sebagai sosok yang pernah berada di lingkungan kekuasaan dan kemudian menjalani kehidupan politik dengan kepentingan yang datang silih berganti.
Menurut tulisan tersebut, sosok yang dimaksud dahulu digambarkan berada dalam lingkungan air di halaman istana, sedangkan kini disebut berada di darat dan membangun “rumah keserakahan dalam kesendirian”.
Tulisan itu juga menyampaikan pandangan bahwa orang-orang yang mendekat kepada sosok tersebut dinilai lebih didorong kepentingan dan kebutuhan, sehingga ketika kepentingannya selesai, hubungan tersebut dianggap dapat berakhir begitu saja.
Kritik kemudian diperluas ke persoalan agama dan politik dengan munculnya istilah “Islam ala ala”, yang oleh penulis dikaitkan dengan sejumlah tokoh politik dan berbagai bentuk pemaknaan terhadap Islam.
Penulis menyampaikan kritik keras terhadap praktik yang menurut pandangannya dapat menjadikan agama sebagai pembenaran terhadap berbagai tindakan politik dan kekuasaan.
Dalam bagian lain, tulisan tersebut mengaitkan sejumlah tudingan mengenai korupsi, politik dinasti, premanisme, jual beli suara, serta praktik politik lainnya sebagai bagian dari kritik terhadap sosok yang disebutnya sebagai “The Solo's Frogman”.
Pandangan tersebut merupakan penilaian dan tudingan yang disampaikan penulis dalam tulisannya, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Solo kemudian ditempatkan sebagai bagian penting dari kritik tersebut karena dikenal sebagai kota yang memiliki sejarah panjang dan karakter budaya yang kuat.
Penulis menyatakan keprihatinannya apabila citra kota tersebut dianggap tercemar oleh sosok yang dalam tulisannya disebut munafik, kadzab, korup, pembunuh, serta dituduh menipu banyak orang.
Tulisan itu juga memainkan makna nama Joko Widodo dengan menyebut arti nama tersebut sebagai pemuda yang sehat, selamat, dan sejahtera.
Namun, penulis kemudian memberikan penilaian subjektif dengan menyatakan bahwa sosok yang dimaksud justru dianggap tidak memenuhi gambaran tersebut dan dinilai lebih mengutamakan kesejahteraan dirinya sendiri.
Pada bagian akhir, penulis menggunakan istilah ilmiah “Duttaphrynus melanostictus” untuk menggambarkan katak buduk yang dikenal memiliki racun sebagai perumpamaan.
“The Solo's Frogman itu beracun, berbahaya dan merusak.”
Penulis kemudian menutup tulisannya dengan seruan, “Baiknya cepat ditangkap sebelum ia jauh melompat.”
Tulisan tersebut ditandatangani M Rizal Fadillah yang mencantumkan keterangan sebagai Pemerhati Politik dan Kebangsaan serta lokasi Bandung, 9 September 2026.
Keseluruhan tulisan tersebut merupakan opini dan kritik politik dari penulis dengan penggunaan metafora “The Solo's Frogman”, termasuk berbagai tudingan terhadap sosok yang menjadi sasaran kritiknya, sehingga substansinya perlu dipahami sebagai pandangan penulis dan bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok