Berita, Nasional

Ternyata ada selisih uang 2.000 dolar dari amplop yang dikembalikan Raja Juli, begini reaksi KPK

Repelita.net

13 August 2026 21:28 WIB • 441 view

Ternyata ada selisih uang 2.000 dolar dari amplop yang dikembalikan Raja Juli, begini reaksi KPK
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengusutan mengenai selisih dana pengembalian dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby masih terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyidik menemukan ketidaksesuaian nominal antara dana yang dikumpulkan dari rombongan petani dengan nilai barang bukti yang disita.

ADVERTISEMENT

Dari total pengumpulan awal sebesar 14.000 dolar Singapura, penyidik baru berhasil mengamankan 12.000 dolar Singapura.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya tengah melacak sisa dana 2.000 dolar Singapura yang belum terhitung tersebut.

Saksi dari pihak KUD telah diperiksa guna mencocokkan data jumlah uang di dalam amplop saat pertemuan terjadi.

"Untuk penerimaan menhut, ini kemarin sebetulnya sudah kami ulang-ulang juga bahwa memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing, ya. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana," kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Pihak komisi antirasuah berencana melimpahkan berkas perkara tahap dua untuk pemberi suap sambil terus mendalami keterlibatan pihak penerima lainnya.

Praktik pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare ini disinyalir mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan kementerian.

Sebelum pertemuan Juni, aliran dana senilai 12.500 dolar Singapura diduga telah diserahkan lebih awal kepada jajaran kementerian pada Mei 2026.

Modal suap tersebut didapat dari pungutan terhadap 914 petani KUD, perangkat desa, serta camat yang kemudian ditukar ke mata uang asing.

Taufik menegaskan pemanggilan saksi dilakukan secara objektif berdasarkan pemenuhan bukti hukum tanpa terpengaruh tekanan opini luar.

Laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menhut Raja Juli Antoni juga resmi ditolak oleh KPK karena perkara tersebut telah masuk tahap penindakan.

Sesuai aturan internal, pelaporan gratifikasi tidak berlaku jika kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, atau tangkap tangan.

Upaya penyetoran laporan gratifikasi baru dilakukan pada 3 Juli 2026, sementara penangkapan Bupati Kuansing berlangsung sejak 29 Juni 2026.

Penyelenggara negara diimbau untuk menolak setiap pemberian berindikasi suap sejak awal atau melaporkannya maksimal 30 hari kerja jika tidak bisa menolak secara langsung.

Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni memilih tidak merespons pertanyaan wartawan mengenai perbedaan nominal uang tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Beliau enggan memberikan penjelasan dan mengalihkan perhatian ke topik bahasan rapat perihal agraria.

"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," kata Raja Juli sambil berjalan keluar Gedung Nusantara III.

Pernyataan singkat tersebut menjadi penutup sebelum beliau memberikan gestur menolak dan bergegas pergi menggunakan kendaraan dinasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung