Berita, Nasional

Tarif 10 Persen AS Berlaku Lagi untuk RI, Menkeu: Daya Saing Sama dengan Negara Lain

Repelita.net

26 July 2026 22:26 WIB • 1,455 view

Tarif 10 Persen AS Berlaku Lagi untuk RI, Menkeu: Daya Saing Sama dengan Negara Lain
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerintahan pimpinan donald trump secara resmi memberlakukan kebijakan bea masuk anyar yang menyasar puluhan negara mitra dagang global.

Komoditas ekspor asal tanah air kembali dikenakan beban biaya tambahan sebesar sepuluh persen terhitung sejak akhir pekan lalu di wilayah new york.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut mulai berlaku pascaperiode transisi penyesuaian tarif sementara yang sebelumnya telah berjalan selama seratus lima puluh hari.

Langkah proteksionis itu merupakan kelanjutan dari investigasi mendalam bawah undang-undang perdagangan berkaitan dengan isu praktik tenaga kerja serta kapasitas produksi berlebih.

Dokumen resmi otoritas perdagangan Amerika Serikat mencantumkan kelompok negara yang dinilai kooperatif dalam mencegah masuknya barang hasil kerja paksa.

Kategori tersebut mencakup wilayah yurisdiksi yang memiliki instrumen pelarangan ketat serta kerangka regulasi perlindungan tenaga kerja yang memadai.

"Negara-negara yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya," tulis USTR, dikutip Minggu (26/7/2026).

Sejumlah kawasan tetangga regional hingga negara benua biru turut masuk dalam daftar pengenaan besaran bea masuk yang serupa.

Pejabat pengelola keuangan negara menyikapi pemberlakuan ketetapan tersebut sebagai suatu kewajaran yang tidak memberikan guncangan berarti bagi perekonomian nasional.

"Balik normal 10 persen, ya bagus buat kita itu," ucap Purbaya.

Kondisi persaingan pasar global dinilai tetap berada pada koridor wajar lantaran para kompetitor luar negeri menghadapi beban regulasi setara.

"Tapi dari sisi persaingan sama aja, yang negara lain juga sama. Mungkin kita rugi dikit," ujarnya.

Pihak kementerian bidang perekonomian memandang keputusan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas keseriusan tata kelola regulasi ketenagakerjaan domestik.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global," kata Haryo dalam keterangannya.

Selama proses investigasi berlangsung, delegasi diplomatik ekonomi nusantara aktif mengawal jalannya perundingan lewat berbagai saluran diplomasi resmi.

Beberapa jenis komoditas unggulan bahkan berhasil mendapatkan fasilitas pengecualian dari daftar sanksi bea masuk yang diterapkan.

"Harapannya tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART dapat diakomodasi," jelasnya.

Strategi penguatan daya saing ekspor nasional kini diarahkan pada pemangkasan birokrasi bahan baku serta ekspansi kerja sama perdagangan internasional di berbagai kawasan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung