Repelita Jakarta - Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi sukses membuat heboh satu negara lantaran berfokus penuh pada keabsahan dokumen tanda kelulusan sekolah seorang pejabat tinggi negara.
Ulasan mendalam mengenai jalannya sidang gugatan tersebut disiarkan secara terbuka melalui unggahan video pada kanal YouTube Pajaksmart pada Senin, 28 September 2026.
ADVERTISEMENT
Dalam tayangan tersebut, narator memaparkan tuduhan serius dari pihak pemohon yang menyebut proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka diwarnai cacat administratif serta manipulatif.
Celah manipulasi yang disoroti bersumber dari aturan internal KPU dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan tingkat SMA.
Bagi pendaftar lulusan luar negeri, standar aturan tersebut sengaja dibypass dan cukup menyertakan dokumen tanda tamat belajar dari lembaga perguruan tinggi saja.
Pihak penggugat juga menyertakan bukti krusial bahwa surat penyetaraan kelulusan dari kementerian terkait diterbitkan secara super kilat dalam waktu kurang dari satu hari.
Materi administrasi berupa surat keterangan yang keluar pada tanggal 6 Agustus 2019 tersebut dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan publik di persidangan.
Rentetan polemik ini diperkuat oleh pengakuan dari Badan Pengawas Pemilu yang mengaku sempat terhalang untuk mengakses sistem informasi pencalonan KPU secara digital.
Akun Silon milik pengawas pemilu baru diaktifkan tanggal 1 November padahal batas akhir proses verifikasi berkas kandidat jatuh pada tanggal 3 November.
"Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login," ujar narator menirukan kesaksian kendala sistem yang dihadapi Bawaslu saat mencoba memeriksa keabsahan dokumen fisik tersebut.
Dalam sisa waktu efektif yang hanya dua hari itu, pihak pengawas pemilu berulang kali gagal login sehingga data administrasi kontestan tidak terverifikasi faktual.
Komisi Pemilihan Umum sendiri membangun pembelaan prosedural dengan menyatakan surat penyetaraan tersebut berkekuatan hukum penuh dan menilai gugatan pemohon sudah kedaluwarsa.
Kelompok relawan pendukung dari kubu Militan Gibran 08 turut membela dengan menuduh gugatan pemohon sebagai litigasi berniat buruk demi mendelegitimasi kemenangan demokratis.
Momen klimaks sidang terjadi saat hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah pihak penyelenggara pemilu benar-benar datang ke kementerian untuk memverifikasi dokumen secara fisik.
Ketua KPU mengejutkan ruang sidang dengan mengakui bahwa mereka tidak melakukan pengecekan fisik langsung dan hanya berasumsi surat tersebut valid tanpa berkas ijazah asli.
Majelis hakim kemudian meminta KPU membawa dokumen pembentukan PKPU kontroversial itu, namun perintah penyerahan informasi dasar tersebut tetap tidak dipenuhi oleh termohon.
Hingga saat ini, pertaruhan konstitusi tata negara masih bergantung pada keberanian majelis hakim dalam menilai substansi keadilan pemilu di tengah ketidaktransparan data.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok