Berita

Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Pati Ricuh, Massa Hadang Kendaraan Taktis Polisi di Pengadilan Tipikor Semarang

Repelita.net

29 June 2026 21:16 WIB • 937 view

Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Pati Ricuh, Massa Hadang Kendaraan Taktis Polisi di Pengadilan Tipikor Semarang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Suasana di depan Pengadilan Tipikor Semarang sempat memanas saat massa pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewa, melakukan aksi penghadangan kendaraan taktis kepolisian, Senin (29/6/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh ketegangan antara pendukung dengan petugas pengawal KPK yang bertugas saat Sudewa keluar dari ruang konferensi.

ADVERTISEMENT

Insiden bermula ketika petugas diduga menarik paksa Sudewa yang hendak berinteraksi dengan simpatisannya, sehingga memicu kemarahan massa yang menuntut permintaan maaf.

Demi mengurai situasi, aparat dari Polrestabes Semarang banyak melakukan negosiasi dengan para koordinator lapangan pendukung Sudewa yang datang dari Kabupaten Pati.

Setelah tertahan selama 1,5 jam, petugas akhirnya berhasil mengevakuasi Sudewa menggunakan kendaraan rantis sekitar pukul 12.00 WIB untuk dikembalikan ke rumah tahanan.

Sebagai langkah meredam kemarahan massa, kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pengawal KPK bernama Rusli dengan massa untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Dalam agenda persidangan hari itu, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Menanganggapi kericuhan ini, juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menegaskan bahwa pihak pengadilan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur pengamanan keselamatan.

“Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,” ujarnya.

Pihak penyelenggara belum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyiaran lokasi atau pelaksanaan sidang secara berani pada hari berikutnya.

Sudewa sendiri tengah menangani proses hukum terkait dakwaan dugaan suap serta gratifikasi proyek di lingkungan DJKA dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 2,4 miliar yang berkaitan dengan praktik pengisian jabatan perangkat desa selama kurun waktu 2025 hingga 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung