Berita, Ekonomi

Rupiah Anjlok Puan Maharani Berencana Panggil Menkeu dan Gubernur BI Terkait Stabilitas Ekonomi Nasional

Repelita.net

14 May 2026 21:43 WIB • 777 view

Rupiah Anjlok Puan Maharani Berencana Panggil Menkeu dan Gubernur BI Terkait Stabilitas Ekonomi Nasional
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Parlemen Senayan mengambil langkah taktis untuk merespons guncangan sektor keuangan domestik setelah nilai tukar rupiah terperosok hingga melewati batas ambang psikologis baru.

Lembaga legislatif tersebut mengagendakan pemanggilan khusus terhadap otoritas fiskal serta pimpinan tertinggi bank sentral guna dimintai pertanggungjawaban serta penjelasan komprehensif atas kemerosotan daya beli mata uang garuda.

ADVERTISEMENT

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa anjloknya posisi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat merupakan persoalan krusial yang wajib segera dimitigasi agar tidak merusak fundamental ekonomi makro nasional.

“Tentu saja kami akan meminta pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut. Situasi ini jangan sampai membuat ekonomi Indonesia terpuruk ke depannya,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pimpinan dewan tersebut juga mengingatkan bahwa perumusan draf kebijakan penyelamatan stabilitas moneter saat ini tidak boleh sekadar bersifat temporer melainkan harus berorientasi pada ketahanan jangka panjang.

“Harust diantisipasi sejak awal. Bukan hanya untuk tahun ini, tetapi hingga tahun 2027 mendatang,” tegasnya.

Merespons draf rencana pemanggilan yudisial oleh wakil rakyat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk memenuhi undangan klarifikasi di ruang sidang komisi parlemen.

Kendati demikian, sang bendahara negara melontarkan argumentasi menohok yang memisahkan secara tegas batasan wewenang antara wilayah kebijakan fiskal kementerian dengan fungsi stabilitas moneter perbankan.

Menurut argumentasinya, otoritas pengawasan dan intervensi pasar valuta asing sepenuhnya merupakan domain legalitas dari Bank Indonesia berdasarkan acuan undang-undang yang berlaku.

“Rupiah itu urusan Bank Sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan. Tapi kalau dipanggil, tentu kita siap masuk,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai jajaran pimpinan bank sentral merupakan pihak yang paling berkompeten dan memiliki kewajiban mutlak untuk memaparkan draf evaluasi penanganan jatuhnya nilai tukar rupiah kepada publik.

“Harusnya Bank Sentral saja yang menjelaskan kenapa (rupiah anjlok). Karena menurut Undang-Undang, tugas Bank Sentral hanya satu: menjaga stabilitas nilai tukar, bukan yang lain,” tambah Purbaya.

Hingga saat ini, pihak kementerian mengaku masih menunggu pengiriman dokumen undangan kedinasan resmi dan memastikan jajaran pemerintah akan bersikap kooperatif mengikuti jadwal persidangan dewan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung