Berita, Nasional

Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Lanjutkan Perkara Meski Banyak yang Melipir

Repelita.net

26 April 2026 23:46 WIB • 1,194 view

Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Pilih Lanjutkan Perkara Meski Banyak yang Melipir
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo terus bergulir meskipun banyak pihak lain yang memilih melipir dengan mengambil jalur restorative justice atau keadilan restoratif .

Roy Suryo dengan tegas menekankan bahwa dirinya tidak akan menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang menjeratnya saat ini meskipun banyak sahabat dan rekan seperjuangannya yang memilih jalan tersebut untuk menghentikan perkara .

ADVERTISEMENT

"Jadi bagi sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ terserah, tapi mereka tidak menang. Mereka justru kalah. Kalah total ya. Kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya. Jadi kami enggak akan RJ," tegas Roy Suryo dalam keterangannya yang dilansir dari berbagai sumber .

Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun mengungkapkan informasi mengejutkan usai bertemu dengan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di mana berkas perkara kliennya disebut belum diterima atau belum teradministrasi .

"Tadi kami mendapatkan informasi ya itu ternyata mereka belum terima berkasnya. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa sebentar lagi P21 dan lain sebagainya, ah itu orang yang tidak tahu kabar sebenarnya. Kira-kira gitu," jelas Refly dalam wawancara yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV .

Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menyebut bahwa berkas perkara hasil perbaikan atau P-19 sudah dikirim kembali ke kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut .

Refly menjelaskan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum datang ke Kejati DKI Jakarta untuk bertemu langsung dengan jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut di ruang kerja mereka .

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut pihak kuasa hukum menyampaikan berbagai keberatan atas proses penanganan kasus yang dinilai tidak transparan dan cenderung terkesan dipaksakan .

Menurut tim kuasa hukum Roy Suryo masih ada sejumlah opsi hukum lain yang dapat ditempuh termasuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku .

Ia juga menilai bahwa praperadilan bukanlah satu-satunya jalan penyelesaian perkara dan memilih untuk fokus pada proses hukum yang dianggap lebih substansial dan strategis ke depannya .

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai status terkini berkas perkara yang disebut belum teradministrasi tersebut .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

A
Andi Patriot 27/04/2026

Logika sederhananya, ada orang yg menggunakan uang palsu lalu anda bilang itu palsu. Tapi anda malah yg dituduh mencemarkan nama baik orang tsb. dan orang itu menantang anda jika memang uang itu palsu, mana yang aslinya? Pertanyaan yang BODOH! Tentu saja yang asli tak pernah ada, oleh karenanya orang tsb dapat menunjukkan ijazah asli. Karena jujur orang itu memang tak punya ijazah!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung