Berita, Nasional

Roy Suryo Optimistis Menangkan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Lawan Polda Metro Jaya

Repelita.net

05 August 2026 00:06 WIB • 711 view

Roy Suryo Optimistis Menangkan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Lawan Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melangsungkan tahapan sidang praperadilan gelombang ketiga terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo melawan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian berkas kesimpulan akhir dari masing-masing pihak yang bersengketa.

ADVERTISEMENT

Pihak pemohon serta perwakilan Termohon menyerahkan dokumen argumen secara resmi kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Materi kesimpulan memuat penderetan pembuktian beserta ulasan keterangan para saksi ahli yang telah dihadirkan sepanjang persidangan.

Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan amar putusan pada Kamis mendatang.

Setibanya di luar ruang sidang Roy Suryo menyuarakan keyakinannya bakal memenangi gugatan ganti kerugian finansial tersebut.

"(Optimistis) dikabulkan, seberapa pun itu (nominal ganti ruginya), itu amanah KUHAP dan undang-undang yang berlaku. Seberapa pun jumlahnya toh juga tidak pengaruh bagi saya, itu kemudian akan kita berikan pada yang lebih berhak, jadi secara optimis dan taktis kita mohon doanya," kata Roy.

Tuntutan materiil sebesar Rp206 juta dialamatkan Roy Suryo kepada kepolisian atas tindakan penangkapan maupun penahanan yang diklaim tidak sah terkait kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung