Berita, Nasional

Roy Suryo Menduga Pengakuan Rismon Sianipar Soal Ijazah Jokowi Hasil Ancaman, Bukan Kesadaran Pribadi

Repelita.net

30 March 2026 14:16 WIB • 901 view

Roy Suryo Menduga Pengakuan Rismon Sianipar Soal Ijazah Jokowi Hasil Ancaman, Bukan Kesadaran Pribadi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan kecurigaan tajam terkait perubahan sikap mendadak dari Rismon Sianipar yang sebelumnya vokal mengkritisi keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini justru meminta maaf dan mengakui keaslian dokumen tersebut.

Roy menilai perubahan sikap yang terjadi dalam waktu singkat itu tidak wajar dan dinilai sarat dengan tanda tanya besar, terutama karena sebelumnya Rismon dikenal sebagai salah satu figur paling keras dalam menyuarakan dugaan pemalsuan ijazah.

ADVERTISEMENT

Kecurigaan itu diungkapkan Roy saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV, di mana ia secara tegas menyebut bahwa pengakuan Rismon bukanlah murni atas dasar kesadaran pribadi.

“Yaitu, kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak. Disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa? Diancam,” ujar Roy dalam diskusi tersebut.

Menurut Roy, ada dugaan kuat bahwa keputusan Rismon untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak penyidik kepolisian mengandung unsur paksaan atau ancaman dari pihak tertentu, meskipun tidak ada keterangan resmi yang membenarkan hal itu.

Selain menyoroti perubahan sikap Rismon, Roy juga mengangkat persoalan kredibilitas akademik Rismon sendiri yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait keabsahan ijazah jenjang S2 dan S3 dari Yamaguchi University di Jepang.

“Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan? Nah, ini jadi artinya adalah polanya sedikit berbeda,” tambah Roy.

Isu tersebut menambah kompleksitas situasi yang dihadapi Rismon, karena selain terlibat dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi, reputasi akademiknya sendiri kini ikut dipertanyakan.

Roy juga menyoroti status hukum Rismon yang hingga setelah perayaan Idulfitri 2026 belum kunjung mendapatkan kejelasan, di mana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk yang bersangkutan disebut belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

“Dan sampai dengan kita ngobrol pasca-hari raya Idul Fitri ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini. Sekali lagi dia punya tiga masalah besar ya,” pungkas Roy.

Kondisi ini berbeda dengan tersangka lain dalam kasus serupa seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah mendapatkan SP3 pada Januari 2026 setelah mengajukan perdamaian dengan pihak pelapor.

Di tengah dinamika tersebut, peneliti yang juga tersangka dalam kasus yang sama, Dokter Tifa, memilih sikap berseberangan dengan menegaskan tidak akan mengikuti langkah Rismon untuk meminta maaf atau mengajukan restorative justice.

“Yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapapun,” ujar Tifa.

Ia menyatakan bahwa hasil penelitiannya yang tertuang dalam dokumen berjudul Jokowi’s White Paper telah melalui proses peer review, yaitu penilaian oleh sesama peneliti untuk memastikan validitas dan kualitas akademik dari penelitian tersebut.

Tifa juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi dua orang berinisial AA dan FA saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya pada 29 Januari 2026, yang mengajaknya untuk mengikuti langkah Rismon dalam mengajukan RJ.

“Ayolah Dok, dr. Tifa nih yang belum ke Solo untuk RJ. Ada loh temannya yang sudah,” ungkap Tifa menirukan ajakan yang diterimanya saat itu.

Bahkan ia mengaku ada pihak yang diduga menyamar sebagai dirinya dan menghubungi tim Jokowi untuk membahas restorative justice, namun ia menegaskan tidak pernah mundur selangkah pun dari pendiriannya.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mengajukan restorative justice dan menilai desakan agar dilakukan RJ justru menunjukkan kelemahan dalam proses pembuktian hukum perkara tersebut.

Taufik menjelaskan bahwa jaksa dalam tahap P19 atau pengembalian berkas perkara meminta dua alat bukti penting, yaitu ijazah asli Jokowi serta kesediaan Presiden ke-7 RI tersebut untuk hadir dalam persidangan.

“Jaksa di (tahap) P19 itu meminta dua alat bukti, satu adalah ijazah asli (Jokowi) lalu yang kedua kesediaan Pak Jokowi untuk hadir dalam persidangan,” kata Taufik.

Ia menambahkan bahwa tanpa terpenuhinya dua hal tersebut, proses pembuktian perkara dinilai akan sulit dilakukan karena keduanya merupakan elemen kunci dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung