Berita, Nasional

Refly Harun Bela Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Itu Hak Tersangka

Repelita.net

13 August 2026 22:00 WIB • 389 view

Refly Harun Bela Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Itu Hak Tersangka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pembelaan menohok dilontarkan oleh pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, guna menepis tuduhan penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process terkait langkah kliennya yang mengajukan permohonan praperadilan secara berulang kali atas kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Refly menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Roy Suryo tersebut sangat tidak berdasar karena setiap warga negara yang berstatus sebagai tersangka memiliki hak penuh yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan untuk menguji keabsahan proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "PTUN: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?", Selasa (11/8/2026).

Pihaknya menerangkan bahwa istilah penyalahgunaan kewenangan hanya dapat ditujukan kepada pihak yang memegang otoritas atau kekuasaan, seperti hakim maupun lembaga peradilan, dan bukan kepada seorang pemohon yang tengah memperjuangkan hak konstitusionalnya.

"Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga," ujarnya.

Ia menekankan bahwa langkah mengajukan gugatan secara berkala sama sekali tidak melanggar hukum selama belum ada batasan eksplisit dalam aturan hukum positif yang mengaturnya.

"Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapan pun. Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya," ucap dia.

Di sisi lain, gelombang perlawanan hukum yang dilancarkan pihak Roy Suryo mendapatkan kritik tajam dari Tim Hukum Merah Putih yang bertindak sebagai tim pendampingan hukum Joko Widodo.

Pihak pendamping menilai tindakan mengajukan praperadilan secara terus-menerus justru berpotensi membuat penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut dan tidak efektif.

Koordinator THMP Suhadi menegaskan bahwa mekanisme praperadilan dalam Regulasi Hukum Acara Pidana terbaru mestinya tidak ditafsirkan secara bebas untuk mengajukan gugatan tanpa batas.

"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, Selasa (11/8/2026).

Langkah hukum berulang tersebut dinilai bertentangan dengan asas dasar peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung