Berita, Nasional

PTUN Perintahkan Buka Dokumen Ijazah Jokowi, UGM Terancam Sanksi Pidana Jika Membangkang

Repelita.net

04 August 2026 13:48 WIB • 579 view

PTUN Perintahkan Buka Dokumen Ijazah Jokowi, UGM Terancam Sanksi Pidana Jika Membangkang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memperkuat ketetapan Komisi Informasi Pusat mengenai akses transparansi berkas pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kian menyedot perhatian publik.

Tim pengacara dari koalisi Bonjowi Siprianus Edi Hardum menyatakan bahwa amar ketetapan hukum tersebut melahirkan implikasi yuridis yang mengikat secara mutlak bagi institusi Universitas Gadjah Mada.

ADVERTISEMENT

Lembaga peradilan PTUN Jakarta sebelumnya menolak secara keseluruhan gugatan keberatan yang dilayangkan pihak UGM sekaligus meratifikasi Keputusan KIP.

Melalui Lembar Putusan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang diputus pada Kamis tiga puluh Juli dua ribu dua puluh enam, majelis hakim menegaskan berkas riwayat perkuliahan serta duplikat ijazah Jokowi tergolong dokumen publik terbuka selagi tidak menyenggol kerahasiaan data perseorangan.

Menanggapi ketetapan peradilan tersebut Siprianus menggarisbawahi bahwa UGM patuh mengimplementasikan perintah majelis hakim apabila regulasi tersebut telah mengantongi kekuatan hukum tetap.

Dirinya memperingatkan adanya ancaman sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik yang membangkang dari kewajiban penyediaan data.

"Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka, karena ini perintah undang-undang. Di Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas, kalau tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya," ujar Siprianus.

Lebih lanjut ia merujuk pada Pasal 52 UU KIP yang memuat norma pidana terhadap pejabat publik yang secara sadar menahan pemberian informasi terbuka.

"Di ketentuan pidana itu Pasal 52, kalau tidak memberi informasi yang diminta publik, ancaman hukumannya maksimal satu tahun," katanya.

Siprianus menilai jeratan yuridis itu berpotensi menyasar jajaran petinggi kampus jika pengabaian terhadap amar putusan tetap dilakukan.

"Yang kena jelas pimpinannya, rektor dan orang-orang di sekitarnya, karena mereka yang bertanggung jawab. Memang ada sanksi pidananya di undang-undang ini," tegasnya.

Pada sudut pandang berbeda Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengonfirmasi partisipasi UGM sebagai saksi ahli dalam forum persidangan kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Pihak rektorat UGM diyakini akan memaparkan secara mendalam rekam jejak akademik Jokowi dari masa awal kuliah hingga diterbitkannya lembar ijazah.

"UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi, mulai dari masuk kuliah, peminjaman buku di perpustakaan, KHS, sampai akhirnya diterbitkan ijazah," kata Yakup.

Ia memastikan jajaran bukti riwayat pendidikan tersebut akan dibuka lebar guna membuktikan keaslian berkas di hadapan majelis hakim.

"Ini semua disajikan di persidangan secara terang-benderang. Saya rasa sudah sangat jelas bahwa ijazah Pak Jokowi asli," ujarnya.

Yakup turut memperingatkan konsekuensi hukum susulan bagi pihak-pihak yang tetap menghembuskan isu kepalsuan apabila keabsahan ijazah tersebut telah terbukti secara sah di meja hijau. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung