Berita, Nasional

Penggusuran SDN Wolomoni Disoal: Dugaan Penyerobotan, Perusakan Sekolah, dan Bayang-Bayang Pidana Kepala Desa

Repelita.net

10 June 2026 14:05 WIB • 861 view

Penggusuran SDN Wolomoni Disoal: Dugaan Penyerobotan, Perusakan Sekolah, dan Bayang-Bayang Pidana Kepala Desa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus penggusuran dan perusakan fasilitas di SDN Wolomoni, Kabupaten Ende, terus memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Meskipun aktivitas pembongkaran sempat dihentikan akibat gelombang protes warganet, persoalan hukum terkait penyerobotan lahan sekolah tersebut dianggap belum terselesaikan.

ADVERTISEMENT

Penjelasan yang diberikan Kepala Desa Nio Wula terkait aksi tersebut dinilai tidak memadai dan justru menyisakan sejumlah kejanggalan baru.

Tindakan perusakan bangunan sekolah yang dilakukan pihak pemerintah desa bersama pihak terkait disebut berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Pengamat menyoroti penggunaan pasal 522 KUHP dan 523 KUHP sebagai dasar hukum atas dugaan tindakan penyerobotan serta perusakan fasilitas publik.

Kritik tajam diarahkan pada alibi Kepala Desa Nio Wula yang mengaku tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa penggusuran tersebut.

Argumen tersebut dibantah keras karena eksekusi dilakukan secara diam-diam tanpa koordinasi dengan pihak sekolah saat kegiatan belajar sedang tidak berlangsung.

Selain itu, konflik ini semakin meruncing karena adanya keterlibatan aparat TNI dari Kodim Ende dalam pelaksanaan proyek di lahan sekolah.

Pemilik hak ulayat, Mosa Laki Pu'u Tua Adat Wolomoni, menegaskan bahwa hibah lahan tahun 1969 hanya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.

Pihak adat merasa dikhianati karena area sekolah kini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tanpa persetujuan warga setempat.

Pernyataan kepala desa mengenai adanya perintah lisan dari Bupati Ende pun menjadi sorotan yang dianggap membahayakan posisi pejabat daerah tersebut.

Jika instruksi lisan itu terbukti benar, maka pimpinan daerah setempat terancam menghadapi konsekuensi hukum karena menggunakan fasilitas pendidikan yang dibiayai pajak rakyat.

Analisis melalui citra satelit menunjukkan bahwa lokasi pembangunan koperasi di belakang gedung sekolah sangat tidak logis karena terkendala akses medan yang curam.

Kondisi geografis yang berbatasan dengan tebing dan sungai kecil dinilai mempersulit mobilisasi alat berat yang merusak infrastruktur pendidikan.

Terdapat usulan agar pembangunan dialihkan ke lahan yang lebih strategis dan tidak mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar anak-anak sekolah.

Publik menuntut agar seluruh proses pembangunan koperasi di kompleks sekolah tersebut dihentikan secara permanen dan dibawa ke jalur pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Lihat kiriman asli di Grup Facebook

Lihat kiriman asli di Grup Facebook

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung