Berita, Nasional

Oegroseno dan Pakar Hukum Tegaskan Praperadilan Roy Suryo Tetap Berlanjut untuk Uji Keabsahan Prosedur Penangkapan Aparat

Repelita.net

29 June 2026 23:34 WIB • 732 view

Oegroseno dan Pakar Hukum Tegaskan Praperadilan Roy Suryo Tetap Berlanjut untuk Uji Keabsahan Prosedur Penangkapan Aparat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno bersama pakar hukum Abdul Gafur Sangaji memberikan penjelasan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.

Proses hukum ini tetap berlanjut sebagai langkah untuk menguji keabsahan tindakan paksa aparat kepolisian, meski di sisi lain Dokter Tifa telah menarik diri.

ADVERTISEMENT

Menurut mereka, terdapat kejanggalan dalam prosedur penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026), mengingat berkas perkara sebenarnya telah berstatus P21 sejak 30 April 2026.

"Praperadilan ini berkaitan dengan proses ee penangkapan iya dan mungkin juga penahanan ya iya penahanan yang terjadi terhadap diri Masyo pada hari Jumat tanggal 19 Juni Juni 2026 ya kan heeh kenapa ini perlu diajukan i prapadilan karena jangan sampai ini nanti menjadi presiden buruk ke depan bahwa hal-hal seperti itu adalah menjadi hal yang legal jadi kita ingin menguji di pengadilan," ungkap Oegroseno.

Terkait tudingan adanya intervensi, Oegroseno menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata didorong oleh nurani guna memastikan hak hukum tersangka terpenuhi, dan ia membantah menyalahgunakan posisinya sebagai mantan pejabat tinggi.

"Kalau saya mau intervensi mantan pejabat tinggi saya pasti datang ke ketemu Kapolda wah iya betul saya ketemu sama Dirk Krim saya enggak ada iya saya cuma ketemu waktu itu Mas Roi kan di dalam itu ya ini ada apa gitu kan itu wajar kemudian saya berikan nasihat pada para penyidik," tegasnya.

Di sisi lain, Abdul Gafur Sangaji menjelaskan bahwa praperadilan bukanlah ajang untuk mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan hak konstitusional untuk mengoreksi tata cara formal penyidikan.

"Permohonan beda Mas Roy namanya aja permohonan kita hanya memohon ya tolong diuji ini proper enggak sesuai enggak sama seperti kita memohonkan untuk mengganti nama misalnya dalam pengadilan perdata ya," papar Abdul Gafur.

Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan maraton yang dijadwalkan mulai Senin (29/6/2026) ini dapat menjadi evaluasi bagi peningkatan profesionalisme kepolisian.

Selain menguji prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, mereka juga berencana membuka transparansi bukti otentik termasuk rekaman video penangkapan di depan majelis hakim. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung