Berita, Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Maudy Ayunda Mengaku Patah Hati

Repelita.net

15 May 2026 22:25 WIB • 664 view

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Maudy Ayunda Mengaku Patah Hati
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan nakhoda Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi pusaran pembicaraan hangat publik usai dihadapkan pada ancaman hukuman kurungan penjara selama 18 tahun atas delik rasuah pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.

Reaksi atas beratnya tuntutan pidana tersebut tidak sekadar memicu perdebatan hukum sengit di ranah digital melainkan turut mengundang respons emosional dari pekerja seni Maudy Ayunda.

ADVERTISEMENT

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, figur publik tersebut mengutarakan rasa sedih yang mendalam serta kekecewaannya yang membuncah atas nasib sang mantan menteri.

“Pertama, ini adalah hari yang sangat, sangat mengecewakan. Kita semua sekarang menyaksikan apa yang bisa terjadi pada orang-orang cerdas dan beritikad baik yang mencoba berinovasi di negara ini,” tulis Maudy dalam unggahannya.

Aktris berbakat ini juga mengekspresikan rasa simpati personal yang tinggi kepada Nadiem beserta pasangannya Franka Franklin Makarim yang kini harus melewati masa-masa sulit penyidikan yudisial.

“Ini sangat memilukan dan membuat marah. Hati saya hancur untuk @nadiemmakarim dan @frankamakarim. Saya tidak bisa membayangkan kemarahan dan kesedihan mereka,” lanjutnya.

Maudy melayangkan kekhawatiran bahwa preseden buruk ini berpotensi mematikan nyali dan minat talenta muda terbaik bangsa untuk ikut berkontribusi membangun sektor birokrasi pemerintahan ke depan.

“Hati saya hancur untuk Indonesia dan orang-orangnya yang beritikad baik dan berbakat. Yang sekarang pasti harus berpikir seribu kali sebelum bekerja di/dengan pemerintah dalam kapasitas apa pun,” tulis Maudy lagi.

Pemeran film ini memandang peristiwa penegakan hukum yang kontroversial tersebut sebagai sebuah kemunduran besar bagi perkembangan integritas serta tata kelola administrasi publik di tanah air.

“Hati saya hancur karena ini terasa seperti langkah mundur yang sangat besar,” tutupnya.

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut pendiri perusahaan rintisan teknologi ini dengan hukuman kurungan fisik ditambah denda moneter senilai Rp1 miliar subsider 190 hari masa penahanan.

Tidak berhenti di situ sang terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara dengan menyetorkan uang pengganti yang menyentuh angka fantastis yakni sebesar Rp5,68 triliun.

Selepas mendengar pembacaan amar tuntutan dari tim kejaksaan, Nadiem secara terbuka mengutarakan kekecewaan atas tingginya angka hukuman yang dituduhkan apabila dibandingkan dengan perkara hukum lainnya.

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka juga menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun ditambah Rp809 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp5 triliun,” kata Nadiem usai sidang.

Ia mengonfirmasi hantaman psikologis berat yang kini harus ditanggung oleh seluruh anggota keluarga besarnya akibat bergulirnya proses yudisial yang dinilainya teramat menyiksa tersebut.

“Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan tuntutan ini,” ujarnya.

Duduk perkara pengadaan teknologi pendidikan ini langsung membelah opini masyarakat di mana sebagian menilai sanksi tersebut setimpal sementara faksi lainnya menganggap tuntutan itu terlampau dipaksakan.

Menyikapi polemik ini akademisi hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa kebebasan menentukan beratnya tuntutan sepenuhnya berada di bawah otoritas korps jaksa penuntut.

“Jaksa penuntut umum dalam kedudukannya sebagai penuntut berdasarkan bukti-bukti yang digelar punya kewenangan untuk menuntut terdakwa seberat apa pun sepanjang tidak melebihi ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan,” kata Fickar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung