Berita, Nasional

Nadiem Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri: Kami Hanya Bisa Berdoa

Repelita.net

15 May 2026 22:13 WIB • 836 view

Nadiem Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri: Kami Hanya Bisa Berdoa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis, 14 Mei 2026, hanya beberapa saat setelah dirinya dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa.

Kabar mengenai tindakan medis yang dialami Nadiem tersebut diungkap langsung oleh sang istri, Franka Makarim, melalui unggahan di akun media sosial Instagram miliknya.

ADVERTISEMENT

Franka membagikan tiga buah foto hitam putih yang memperlihatkan kondisi Nadiem pasca menjalani operasi di rumah sakit tersebut.

Nadiem diketahui sebelumnya baru saja dituntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka dalam unggahannya di Instagram.

Franka dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan tetap setia mendampingi sang suami di tengah proses hukum yang masih terus berjalan dan belum menemukan titik terang.

“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” ujarnya dalam keterangan yang menyertai foto-foto tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak hanya memanjatkan doa untuk kesembuhan Nadiem dari penyakit fistula perianal yang telah lama dideritanya.

“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” pungkas Franka mengakhiri unggahan emosionalnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim memang telah dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Selain hukuman badan, mantan bos GoJek tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti yang nilainya sangat fantastis, yakni Rp809.566.125.000 ditambah Rp4.871.469.603.758.

Jaksa menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka sanksinya akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut bahwa Nadiem terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dijerat dengan sejumlah ketentuan lain yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung