Berita, Nasional

MK Tolak Uji Materi, Pakar Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Keppres Pemindahan Terbit

Repelita.net

15 May 2026 22:28 WIB • 819 view

MK Tolak Uji Materi, Pakar Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Keppres Pemindahan Terbit
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan permohonan pengujian materiil terkait payung hukum Ibu Kota Negara melalui sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada hari Selasa lalu.

Menyikapi amar putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut, akademisi hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid memberikan sebuah ulasan yuridis yang cukup mendalam terkait status legalitas pusat pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Dirinya mempertegas posisi kedudukan Jakarta yang secara konstitusional tidak mengalami pergeseran status hukum sebelum adanya penerbitan surat keputusan resmi dari kepala negara mengenai peralihan wilayah administrasi pusat.

Fahri Bachmid menilai instrumen tertulis berupa keputusan presiden tersebut bertindak sebagai motor penggerak utama sekaligus penentu akhir keabsahan perpindahan kedudukan pusat kekuasaan secara yudisial di tanah air.

Menurut analisisnya produk legislasi itu memiliki karakteristik penetapan konkrit yang mengikat secara mutlak dalam satu kali pelaksanaan kebiajakan saja sehingga kedudukan Jakarta tetap sah selama berkas tersebut belum ditandatangani.

"Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan," ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menguraikan lebih lanjut mengenai skema penyusunan klausul keputusan presiden yang sengaja diformulasikan demi membentengi tatanan birokrasi dari ancaman kekosongan kepastian hukum di masa transisi.

Tanpa adanya payung hukum operasional dari meja kerja presiden maka legalitas Jakarta selaku pusat negara mustahil dapat dianulir secara sepihak walau wilayah Kalimantan Timur sudah dinormakan dalam undang-undang.

Fahri memandang momentum peluncuran dokumen keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden dengan mengacu pada perhitungan matang mengenai kesiapan fasilitas fisik perkantoran serta kelancaran roda pemerintahan di lapangan.

Dalam pembacaan berkas amar putusannya para hakim konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) undang-undang perpindahan pusat pemerintahan terbukti selaras dan tidak mencederai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ketetapan tersebut secara eksplisit mengunci status kedudukan ibu kota tetap melekat pada wilayah metropolitan Jakarta hingga munculnya tanggal peresmian pemindahan ke wilayah baru yang dikukuhkan lewat instrumen hukum negara.

"Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden," tambah Fahri.

Lebih jauh Fahri menandaskan bahwasanya penentuan tenggat waktu pengalihan aset kedinasan tersebut sangat bertumpu pada kebijakan mandiri yang dimiliki oleh kepala negara selaras dengan koridor mandat undang-undang.

Lewat ketetapan meja hijau ini kepastian regulasi mengenai masa peralihan menjadi jauh lebih benderang di mana eksistensi Jakarta dan Penajam Paser Utara berjalan beriringan dalam pengawasan ketat tata hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung