Repelita Wonosobo - Otoritas Kementerian Pekerjaan Umum menarik kembali dua pegawai negeri sipil yang tengah menempuh pendidikan di mancanegara akibat dugaan keterlibatan dalam praktik suap serta tindakan indisipliner.
Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa dari sepasang abdi negara tersebut, seorang dipulangkan dari Jepang atas sangkaan gratifikasi, sementara sejawatnya dipanggil dari London, Inggris, lantaran tersandung masalah moralitas usai mencemooh agenda Makanan Bergizi Gratis.
ADVERTISEMENT
Menurut penilaiannya tindakan indisipliner semacam itu sama sekali tidak dapat ditoleransi mengingat setiap aparatur memiliki ikatan norma ketat yang wajib dipatuhi selama mengemban mandat di dalam maupun luar negeri.
Dirinya menekankan kembali hakikat mendasar pegawai negeri selaku pelayan khalayak luas yang seluruh akomodasinya disokong penuh oleh dana hasil pungutan pajak masyarakat.
"ASN itu ada kode etiknya. ASN itu dikasih makan oleh masyarakat. Masyarakat itu berbagai macam kategori, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu. Kalau ada perilaku seperti itu, saya pikir akan melukai hati masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," katanya.
Ia pun memperingatkan bahwa segala rupa upah bulanan maupun kompensasi kedinasan yang dinikmati para birokrat berasal dari keringat warga negara melalui setoran wajib ke kas negara.
"Kedua ASN tersebut juga dibiayai oleh negara, sehingga harus menjaga etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat," katanya.
Menyikapi hal tersebut, dirinya langsung memberikan instruksi tegas kepada pimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar mengumpulkan seluruh penerima dana pendidikan kedinasan guna mengembalikan marwah moralitas ASN.
"Saya minta kepada Kepala SDM Pak Bisma untuk men-zoom seluruh penerima beasiswa dari Kementerian PU supaya perilakunya diatur. ASN itu diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Tolong jangan sampai kita sebagai ASN lupa bahwa sebetulnya kita ini pelayan masyarakat," katanya.
Dody menegaskan kembali komitmen mutlak yang wajib dipikul setiap individu yang telah mendedikasikan diri sebagai penegak birokrasi untuk selalu patuh pada tatanan hukum dan menjaga kehormatan instansi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok