Berita, Nasional

Mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri Jakarta Timur? Ini Penjelasannya

Repelita.net

20 June 2026 15:13 WIB • 728 view

Mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri Jakarta Timur? Ini Penjelasannya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim medis RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengambil keputusan untuk melakukan perawatan inap terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Langkah ini diambil setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan pascapenangkapan terkait kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan instruksi medis murni dan bukan permintaan dari para tersangka.

"Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan treatment rawat inap," tutur Refly Harun.

Tim medis menemukan adanya gangguan kesehatan pada kedua tersangka yang dinilai memerlukan observasi lebih intensif di rumah sakit.

Refly menyebutkan bahwa penyakit bawaan, termasuk gangguan asam lambung atau GERD, menjadi faktor utama yang memicu perlunya penanganan medis tersebut.

"Sakit bawaan itu ditemukan dalam proses pemeriksaan hingga kata dokter harus rawat inap," ujar Refly.

Kondisi fisik Dokter Tifa juga sempat menurun lantaran beban stres tinggi serta pola makan yang terganggu sebelum penangkapan berlangsung.

"Ada penyakit bawaan, salah satunya gerd-nya kambuh, dia (Tifa) nggak makan dari (Jumat) pagi, dan menghadapi stres tinggi karena ujian," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum belum memberikan kepastian mengenai durasi waktu perawatan yang harus dijalani oleh Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian prosedur pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepolisian memastikan bahwa hak-hak kesehatan para tersangka tetap menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung