Berita, Nasional

MA Tolak Kasasi Kerry Riza dan Perbaiki Besaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Minyak Mentak

Repelita.net

30 October 2026 23:27 WIB • 78 view

MA Tolak Kasasi Kerry Riza dan Perbaiki Besaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Minyak Mentak
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mahkamah Agung secara resmi memperbaiki nominal pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

ADVERTISEMENT

Keputusan yuridis inkrah tersebut diambil setelah majelis hakim agung memutuskan mementahkan permohonan memori kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Juru Bicara MA Yanto memberikan konfirmasi operasional bahwa penetapan perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/20 tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka pada hari Rabu, 14 Oktober 2026.

Penanganan berkas sengketa hukum di tingkat kasasi ini dipimpin secara langsung oleh Jupriyadi selaku ketua majelis, serta didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.

Meskipun salinan keputusan telah resmi dikeluarkan, namun akumulasi nominal uang pengganti yang baru ditetapkan oleh Mahkamah Agung belum dipublikasikan secara mendetail.

"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," bunyi nukilan amar sebagaimana tercantum di dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan MA pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Sebelumnya, jajaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman berupa pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.

Kerry Riza juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti awal sebesar Rp2,9 triliun dengan ancaman tambahan lima tahun penjara jika gagal membayar.

Guna merespons vonis tersebut, pihak terdakwa mengajukan permohonan banding administratif ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui putusan bandingnya, jajaran hakim tinggi memperkuat hukuman kurungan badan selama 15 tahun, namun mereduksi denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Instansi kehakiman tingkat banding tersebut juga melipatgandakan besaran nilai akumulasi uang pengganti menjadi total mencapai Rp13,4 triliun.

Pagu finansial tersebut merupakan gabungan operasional dari komponen kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun serta estimasi kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung