Berita, Nasional

Kubu Gibran Panik, MK Lanjut Sidang Pembuktian Ijazah dengan Novum Baru

Repelita.net

28 September 2026 22:21 WIB • 82 view

Kubu Gibran Panik, MK Lanjut Sidang Pembuktian Ijazah dengan Novum Baru
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang pembuktian terkait dugaan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan resmi digelar.

Informasi tersebut disampaikan melalui undangan resmi kepada kuasa hukum Deni Indrayana, yakni Bambang Widjojanto.

ADVERTISEMENT

Sidang pertama digelar Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, kubu pendukung Gibran disebut mulai menunjukkan kepanikan.

Deni Indrayana bahkan meminta Mahkamah Konstitusi memanggil Gibran secara langsung.

Hal ini diungkapkan dalam video yang diunggah kanal YouTube SUARA ANDA.

Dalam video tersebut, Deni Indrayana menyatakan terdapat novum atau bukti baru yang perlu diperiksa.

Ia mengatakan, “Permintaan dan bukti yang kami ajukan untuk mendiskualifikasi Saudara Gibran Rakabuming Raka bisa dianggap sebagai novum, bukti baru sehingga prosesnya bisa dianalogikan dengan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.”

Menurut Deni Indrayana, novum adalah fakta yang sebenarnya sudah ada namun tidak muncul saat pemeriksaan sebelumnya.

Ia menyebutkan setidaknya ada dua bukti baru yang ditemukan.

Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat itu baru diterima Bonatua Silalahi pada 16 April 2026 setelah proses panjang di Komisi Informasi Pusat.

Kedua, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang memberikan pengecualian bagi Gibran karena menempuh pendidikan di luar negeri.

Norma tersebut dinilai belum pernah ada sebelumnya dalam peraturan KPU.

Deni Indrayana menilai kedua novum itu perlu dinilai dan diperiksa sebagai beban pembuktian.

Ia mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipanggil untuk menjelaskan proses penerbitan surat penyetaraan.

Kementerian Hukum juga diharapkan menjelaskan proses harmonisasi hingga terbitnya Pasal 18 ayat 3.

Sebelumnya beredar pernyataan Hanum Rais mengenai upaya pihak tertentu.

Hanum Rais mengatakan, “Saya dengar saat ini Brother G, siapapun Brother G ini, sedang all out membujuk dan merayu serta menekan UTS untuk mengeluarkan ijazah backdate.”

Ia menambahkan bahwa kawan-kawan G dari Solo berusaha keras agar UTS mengeluarkan ijazah bertanggal 2005.

Upaya mencari teman-teman Gibran untuk bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi juga disebut tengah dilakukan.

Situasi ini membuat kubu pendukung semakin gelisah memikirkan kemungkinan pembatalan pencalonan.

Deni Indrayana menutup pernyataannya dengan harapan Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara bijaksana demi tegaknya hukum dan konstitusi.

Ia juga menyinggung kasus Munir yang masih menjadi utang keadilan bagi bangsa.

Dengan dijadwalkannya sidang pembuktian, proses hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran memasuki babak baru yang dinantikan publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung