Berita, Nasional

KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Eks Anak Buah Bobby Nasution, Tersangka Masih Nihil

Repelita.net

05 May 2026 21:47 WIB • 687 view

KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Eks Anak Buah Bobby Nasution, Tersangka Masih Nihil
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Sumatra Utara, namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 26 Juni 2025 lalu .

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan. Nah, ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026) .

Kasus ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara yang bernilai cukup besar .

Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang tidak lain adalah anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution beserta sejumlah kontraktor swasta .

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara merangkap PPK, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara, M Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora .

Kelimanya telah menjalani proses persidangan dan divonis hukuman penjara yang bervariasi mulai dari dua tahun hingga lima setengah tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan .

Untuk menindaklanjuti sprindik umum yang baru diterbitkan tersebut, KPK langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi pada hari Selasa (5/5/2026) di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatra Utara yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan .

Ketujuh saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut terdiri dari Manaek Manalu (PNS Kementerian PU Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut), T Rahmansyah Putra (Kasatker PJPN Wilayah II Sumut 2023-2024), Heri Handoko (PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut), Faisal (PPK 1.1 BBPJN Sumut), Munson Ponter Paulus Hutahuruk (pensiunan PNS-PPK 1.4 BBPJN Sumut), Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021-Mei 2023 sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut), serta Dicky Erlangga (Kasatker Wilayah I PJN) .

Pengembangan kasus yang kini memasuki babak baru ini bermula dari proyek enam ruas jalan di Sumatra Utara yang nilai totalnya mencapai sekitar Rp231,8 miliar, yang diduga telah diatur pemenangnya secara tidak transparan .

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus mendalami materi pemeriksaan kepada para saksi untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi sistematis di lingkungan proyek jalan tersebut .

Meskipun sprindik umum telah diterbitkan dan pemeriksaan saksi sudah dimulai, KPK masih bersikap hati-hati dan belum bersedia menyebutkan kapan penetapan tersangka baru akan dilakukan dalam pengembangan perkara ini .

Publik pun kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah apakah akan ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur yang merugikan keuangan negara ini .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung