Berita, Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Whoosh Belum Naik Penyidikan, KPK Berdalih Tangani Banyak Kasus dan OTT

Repelita.net

05 May 2026 21:04 WIB • 652 view

Kasus Dugaan Korupsi Whoosh Belum Naik Penyidikan, KPK Berdalih Tangani Banyak Kasus dan OTT
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang berada di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke tahap penyidikan hingga Selasa, 5 Mei 2026 .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut hingga saat ini masih terhenti pada level penyelidikan awal sejak pertama kali diumumkan pada awal tahun 2025 silam .

ADVERTISEMENT

KPK berdalih bahwa lamanya proses yang tidak kunjung naik ke tingkat penyidikan tersebut semata-mata disebabkan oleh masalah manajemen penanganan perkara internal yang cukup kompleks .

"Ini manajemen penanganan perkara saja karena memang saat ini banyak perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Misalnya, beberapa kegiatan penyelidikan tertutup atau tangkap tangan dalam beberapa bulan terakhir yang dilakukan KPK di sejumlah daerah," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan .

Menurut penuturan Budi, saat ini lembaga antirasuah sedang sangat disibukkan dengan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah yang membutuhkan proses penyidikan ekstra cepat .

Prioritas terhadap kasus OTT ini mau tidak mau menyita sebagian besar waktu dan fokus para penyidik KPK, karena proses penanganannya terikat dengan masa penahanan tersangka yang jumlahnya terbatas .

"Karena kalau kami lakukan tangkap tangan maka kemudian kami juga segera melakukan penggeledahan, kemudian melakukan pemeriksaan kepada para pihak, termasuk saksi-saksi," tutur Budi menerangkan .

Lebih lanjut, pengembangan perkara dari hasil OTT juga kerap membuka kasus-kasus baru di sektor lain yang secara tidak langsung memperluas beban kerja penyidik di luar kasus Whoosh .

"Karena peristiwa tertangkap tangan biasanya membuka dugaan praktik-praktik serupa juga bisa jadi terjadi di sektor-sektor lain," ucap Budi .

Meskipun kasus ini belum juga naik meja penyidikan, KPK membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sebagai salah satu opsi guna memuluskan jalan percepatan penanganan perkara di kemudian hari .

"Terkait dengan itu, nanti kami lihat perkembangannya karena memang penyelidikan ini masih terus berprogres. Beberapa hal juga dilakukan oleh kawan-kawan penyelidik," pungkas Budi Prasetyo di hadapan awak media .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung