Berita, Nasional

Jimly Asshiddiqie Kritik Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Desak Segera Disidang Tanpa Harus Ditahan

Repelita.net

20 June 2026 14:45 WIB • 786 view

Jimly Asshiddiqie Kritik Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Desak Segera Disidang Tanpa Harus Ditahan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penahanan pakar telematika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, memicu perhatian dari pakar hukum senior.

Prof. Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua MK, menyatakan keberatannya atas langkah penahanan terhadap kedua tokoh tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Jimly, penahanan bukan merupakan solusi ideal dalam merespons polemik seputar dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Melalui akun media sosial X miliknya, @JimlyAs, ia mendesak agar perkara ini segera diproses di pengadilan tanpa harus menahan tersangka selama proses penyidikan.

"Roy & Tifa kian serius diproses oleh reskrim. Idealnya tidak perlu ditahan, yang penting harus segera masuk pengadilan agar ada vonis pasti mengenai isu ijazah Jokowi. Jangan ribut terus tanpa keputusan," tulis Jimly.

Ia juga menyoroti bahwa narasi soal ijazah kerap dimanfaatkan sebagai instrumen politik sejak pemilu tahun 2004 hingga 2024 lalu.

"Sejak 2004 s.d. 2024, kasus di MK & DKPP jg selalu ada isu ijazah palsu yg mudah jd alat politik," tambahnya.

Di sisi lain, penyidik kepolisian telah menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan berencana melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta pekan depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan langkah penangkapan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan prosedur hukum acara yang berlaku.

Proses penahanan ini menuai protes keras dari kuasa hukum tersangka, Refly Harun, terutama saat kliennya harus mengenakan rompi tahanan.

"Kami tidak terima Mas Roy dan Dokter Tifa dipamerkan dengan mengenakan rompi tahanan, yang seakan-akan seperti pelaku kriminal kejahatan. Padahal mereka pejuang yang hanya berbeda pendapat baik tulisan maupun lisan, di mana kebebasan itu dijamin undang-undang," kecam Refly.

Kini publik menanti bagaimana kelanjutan proses peradilan yang akan berlangsung pekan depan untuk membuktikan fakta hukum dari perkara tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung