Hotman Paris: Jokowi Wajib Hadir di Sidang Ijazah Palsu, Jika Absen Perkara Bisa Gugur
Repelita [Jakarta] - Praktisi hukum ternama, Hotman Paris Hutapea, memberikan analisis mendalam perihal kedudukan hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus yang menyeret Roy Suryo serta Dokter Tifa.
ADVERTISEMENT
Mengingat perkara ini masuk dalam kategori delik aduan terkait pencemaran nama baik, Hotman menyatakan bahwa kehadiran Jokowi sebagai pihak pelapor sangat krusial di muka persidangan.
"Bayangkan, karena ini adalah kasus pencemaran atau rasa kebencian, sebagian adalah delik aduan, maka pelapornya, yaitu Jokowi, harus duduk sebagai saksi korban," kata Hotman.
Situasi di ruang sidang diprediksi akan menjadi sorotan nasional, terutama saat tim penasihat hukum terdakwa mulai melayangkan pertanyaan-pertanyaan krusial kepada pelapor.
"Bayangkan betapa nanti tim pengacara yang galak-galak dari Roy Suryo akan mencecar Pak Jokowi di persidangan. Akan mencecar dengan berbagai pertanyaan yang, oh masalahnya, apakah Pak Jokowi berani datang di sidang?," imbuhnya.
Lebih jauh, Hotman meragukan komitmen kehadiran Jokowi untuk menjalani proses pembuktian tersebut yang dinilai menjadi kunci penentu nasib hukum perkara ijazah palsu ini.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pelapor dalam persidangan tidak hanya akan mencederai proses pembuktian, tetapi juga berpotensi menggugurkan tuntutan hukum terhadap para tersangka.
"Berani gak dia? Kalau tidak, perkaranya gugur," pungkas Hotman.
Saat ini, kasus yang memicu kegaduhan publik tersebut sedang dinantikan kelanjutannya oleh masyarakat luas hingga tiba pada jadwal persidangan di pengadilan nanti. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok