Berita, Viral Sosmed

Herwin Sudikta Semprot Kejagung Soal Kasus Amsal: RAB Dibuat Vendor karena Desa Gak Paham, Kok Vendor Disalahkan?

Repelita.net

30 March 2026 21:55 WIB • 945 view

Herwin Sudikta Semprot Kejagung Soal Kasus Amsal: RAB Dibuat Vendor karena Desa Gak Paham, Kok Vendor Disalahkan?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Herwin Sudikta menyemprot Kejaksaan Agung terkait penetapan videografer Amsal Sitepu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, dengan mempertanyakan logika penanganan perkara yang dinilai tidak masuk akal.

Dalam unggahannya pada Senin (30/3/2026), Herwin menyoroti praktik penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang justru dibuat oleh pihak vendor karena pemerintah desa tidak memahami teknis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

“RAB dibuat vendor karena desa gak paham. Vendor bikin. Desa approve. Dana cair,” ujar Herwin dikutip fajar.co.id, Senin (30/3/2026).

Ia menyinggung kejanggalan dalam proses persetujuan anggaran dengan mempertanyakan fungsi pihak yang memberikan persetujuan jika tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada vendor ketika muncul masalah.

“Pas ada masalah, vendor disalahkan. Kalau gitu fungsi yang approve itu apa? Stempel doang?,” timpal Herwin dalam pernyataannya.

Herwin juga mengkritik pola pikir penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, dengan mengaku semakin sulit memahami alasan penetapan tersangka terhadap Amsal.

“Makin gak paham gue sama pola pikir jaksa. Pantesan Silfester bisa aman aja,” kuncinya sambil menyinggung terpidana Silfester yang belum dieksekusi Kejaksaan hingga saat ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023 mencapai Rp 1,8 miliar yang terbagi dari beberapa tim pengadaan berbeda.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Anang di Jakarta pada Senin (30/3/2026).

Anang menyebut bahwa kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu yang saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda putusan memiliki total kerugian negara sekitar Rp 202 juta.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan terkait kemampuan teknis atau keahlian pekerjaan, tetapi masalah utama berada pada penyusunan RAB yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu,” ungkap Anang.

Ia juga menyebut adanya dugaan penganggaran ganda dalam beberapa komponen biaya pekerjaan seperti biaya editing yang sudah dianggarkan didobelkan lagi dalam RAB.

Anang menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana desa di mana aparat desa dinilai belum sepenuhnya memahami aspek teknis penyusunan anggaran sehingga RAB justru dibuat oleh pihak rekanan.

“Orang desa ini kan ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” tutur Anang.

Menurutnya, permasalahan muncul ketika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan RAB yang telah disusun, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh oleh pemerintah desa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung