Berita, Nasional

[HEBOH] Yusuf Dumdum Kecam Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati

Repelita.net

05 May 2026 18:39 WIB • 751 view

[HEBOH] Yusuf Dumdum Kecam Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati
Foto: Istimewa

Repelita Pati - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik karena kejahatan seksual tersebut bahkan disebut melibatkan lebih dari 50 orang santriwati sebagai korban.

Kecaman keras datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari pegiat media sosial Yusuf Dumdum yang secara terbuka meluapkan kemarahannya terhadap tersangka berinisial AS alias Ashari.

ADVERTISEMENT

Yusuf menyebut bahwa sosok Ashari telah mencoreng institusi keagamaan dengan cara berlindung di balik atribut religius dan kedok sebagai pemuka agama.

“Mau tahu iblis berdandan ala pemuka agama? Dia bernama Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jateng, tersangka pencabulan 50 santriwati,” ujar Yusuf dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ia juga menyoroti modus manipulatif yang digunakan oleh pelaku yang diduga mengaku sebagai figur spiritual atau wali untuk meyakinkan para korban agar mau mematuhi perintahnya.

“Mengaku sebagai ‘Wali Nabi dan Wali Tuhan’, iblis jahanam ini berdandan ala pemuka agama dan menipu para korban,” lanjut Yusuf dengan nada penuh kemarahan.

Yusuf turut menyinggung kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam menangani kasus yang sangat serius ini.

Ia menduga ada faktor tertentu yang membuat proses penangkapan dan penahanan tersangka berjalan sangat lambat meskipun jumlah korban sudah sangat banyak.

“Pihak penegak hukum pun sampai dibuat ciut nyalinya gara-gara melihat dandannya yang alim seperti manusia suci,” cetus Yusuf dengan nada sinis.

Ia mempertanyakan alasan yang digunakan oleh aparat mengapa tersangka belum juga diamankan meskipun puluhan korban sudah melaporkan kejadian bejat tersebut.

“Mungkin itu sebabnya sampai sekarang dia belum ditangkap, meskipun korban sudah banyak yang melapor,” tegasnya mengkritik lambannya proses hukum.

Kemarahan juga datang dari warga setempat yang sudah tidak sabar menunggu keadilan ditegakkan di wilayah mereka.

Di Pati, masyarakat dilaporkan sempat mendatangi kediaman tersangka secara massal sebagai bentuk protes dan kemarahan atas lambannya penanganan kasus oleh pihak berwenang.

“Bahkan saking geramnya belum ditangkap, masyarakat Pati sampai menggeruduk kediaman pelaku,” ujar Yusuf menggambarkan situasi di lapangan.

Saat ini, pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual massal.

Namun publik masih menunggu langkah tegas dari aparat untuk segera melakukan penahanan terhadap Ashari yang kini diketahui keberadaannya.

“Statusnya kini sudah tersangka. Tinggal menunggu kapan ditahan,” kata Yusuf yang mewakili keresahan banyak pihak.

Modus yang digunakan oleh pelaku tergolong sangat manipulatif karena ia memanfaatkan doktrin agama dan mengaku sebagai wali untuk memperdaya para santriwati yang tidak berdaya.

Pada Sabtu, 2 Mei 2026, ratusan warga mendatangi pondok pesantren putri yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, sebagai bentuk protes.

Situasi sempat memanas ketika massa melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang yayasan pesantren dengan membawa berbagai spanduk tuntutan.

Ketegangan meningkat saat dialog antara perwakilan yayasan dan warga tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak korban.

Sebagian massa yang sudah emosi bahkan sempat melakukan aksi pelemparan botol ke arah gedung pesantren sebagai luapan kemarahan.

Ahmad Nawawi, salah satu warga yang ikut dalam aksi protes, menyebut bahwa keresahan masyarakat sudah memuncak dan tidak bisa dibendung lagi.

“Kami sudah lama mendengar kabar ini, tapi banyak yang takut melapor karena ada tekanan. Sekarang kami minta keadilan, tersangka harus segera ditahan,” tegasnya dengan lantang.

Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan bahwa status hukum AS telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka oleh tim penyidik.

Namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Ashari dengan alasan masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

“Benar, status yang bersangkutan sudah tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan,” ujar Mujahid memberikan penjelasan singkat.

Status tersangka yang belum diikuti dengan penahanan ini semakin menambah kekecewaan publik yang menginginkan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Para korban dan keluarganya kini hanya bisa berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa takut terhadap siapapun pelaku yang sudah merusak masa depan puluhan santriwati.

Publik pun terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak kepolisian untuk segera menahan Ashari agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya di tempat lain.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung