Berita, Nasional

Gus Hilmi Minta Hukuman Mati untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati

Repelita.net

05 May 2026 18:45 WIB • 957 view

Gus Hilmi Minta Hukuman Mati untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati
Foto: Istimewa

Repelita Pati - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari para cendekiawan agama.

Kali ini, sorotan tajam datang dari cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Hilmi Firdausi yang akrab disapa Gus Hilmi, yang menyampaikan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terutama jika dilakukan oleh tokoh agama.

ADVERTISEMENT

Gus Hilmi menegaskan bahwa pelaku yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya oleh majelis hakim.

Ia bahkan dengan berani menyinggung kemungkinan pemberian hukuman paling tinggi yang dikenal dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

“Kasus ini juga sama, hukum mati jika perlu, apabila terbukti mencabuli 50 santriwati,” tegas Hilmi dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa sikap tegas tersebut sama sekali bukan hal baru karena selama ini dirinya kerap bersuara lantang terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan figur publik, khususnya tokoh agama.

“Bagi yang mengikuti saya sejak lama pasti tahu, saya sering bersuara keras ketika ada tokoh agama melakukan pelecehan seksual,” ujar Gus Hilmi dengan nada penuh keyakinan.

Menurut pandangannya, posisi sebagai tokoh agama seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat luas, bukan justru disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran serius yang merusak moral bangsa.

Gus Hilmi kemudian menekankan bahwa pelaku yang berasal dari kalangan tokoh agama semestinya mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan pelaku kejahatan serupa pada umumnya.

Hal ini terjadi karena adanya faktor kepercayaan publik yang telah dikhianati secara sengaja dan sistematis oleh oknum yang seharusnya menjadi panutan.

“Dari agama mana pun, jika terbukti bersalah, hukumannya harus lebih berat karena faktor ketokohannya,” jelasnya dengan argumentasi yang cukup kuat.

Ia juga menegaskan dengan lantang bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih mereka yang berlindung di balik simbol-simbol agama.

Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS (Ashari) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual massal yang mencengangkan publik.

Jumlah korban yang berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik tidak sedikit, bahkan ditaksir mencapai lebih dari 50 orang santriwati yang masih di bawah umur.

Pelaku diduga menggunakan modus yang sangat manipulatif dengan memanfaatkan doktrin agama dan pengaruh spiritual untuk melancarkan aksi bejatnya.

Ia mengaku sebagai wali nabi dan wali Tuhan untuk memperdaya para korban agar mau menuruti segala perintahnya termasuk tindakan asusila.

Kasus yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun ini akhirnya mencuat ke publik setelah para korban dan keluarganya berani bersuara.

Pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, ratusan warga yang geram mendatangi pondok pesantren putri yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika massa yang kecewa melakukan aksi protes di depan gerbang yayasan pesantren dengan membawa berbagai spanduk tuntutan.

Ketegangan meningkat saat upaya dialog antara perwakilan yayasan dan warga tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak korban.

Bahkan dalam aksi tersebut, sempat terjadi pelemparan botol plastik dan batu ke arah gedung pesantren sebagai luapan kemarahan warga.

Salah satu warga bernama Ahmad Nawawi menyebut bahwa keresahan masyarakat sudah memuncak dan tidak bisa lagi dibendung dengan cara-cara biasa.

“Kami sudah lama mendengar kabar ini, tetapi banyak yang takut melapor karena tekanan dari pihak tertentu. Sekarang kami menuntut keadilan, tersangka harus segera ditahan,” tegasnya dengan lantang.

Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengonfirmasi bahwa status hukum terduga pelaku telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka oleh tim penyelidik.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ashari dengan alasan masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti tambahan,” jelasnya singkat.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan baru di kalangan masyarakat yang menginginkan agar proses hukum berjalan cepat dan tidak berbelit-belit.

Publik berharap agar aparat penegak hukum segera menahan Ashari mengingat jumlah korban yang sangat banyak dan potensi pelarian atau pengulangan tindak pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung